BLITAR, beritablitar.com - Polres Blitar Kota berhasil menangkap pengemudi kendaraan pikap yang diduga melakukan tabrak‑lari dan menewaskan pejalan kaki berusia 71 tahun di Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kejadian kecelakaan terjadi Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.10 WIB, sedangkan penangkapan dilakukan dua hari kemudian, Kamis pagi (29/10/2026).
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar menjelaskan, kasus berawal saat kendaraan pikap L300 warna hitam melaju dari arah barat ke timur. Saat melewati lokasi kejadian, kendaraan itu menabrak Purnomo (71), warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, yang sedang menyeberang jalan dari arah utara ke selatan.
“Korban berusia 71 tahun bekerja sebagai buruh tani. Petugas yang tiba di tempat kejadian mendapati korban mengalami luka‑luka parah di bagian kepala, tangan, dan kaki, lalu dinyatakan meninggal dunia di lokasi,” kata AKP Samsul Anwar.
Setelah menabrak korban, pengemudi tidak berhenti untuk memberikan pertolongan pertama, melainkan langsung melarikan diri.
Tim Satlantas Polres Blitar Kota segera melakukan olah tempat kejadian, mengumpulkan keterangan saksi‑saksi mata, serta menelusuri rekaman kamera pengawas untuk melacak jejak kendaraan pelaku.
Dari rangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk, bahwa pelaku kemungkinan besar berasal dari Desa Selorok, Kecamatan Garum. Tim penyidik kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil menjaring pelaku di kediamannya pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga menemukan kendaraan pikap warna hitam miliknya yang sengaja disembunyikan di kandang ayam.
“Alasan pelaku melarikan diri karena merasa takut setelah menabrak korban,” jelas Samsul Anwar.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru saja selesai mengantarkan dagangan sayuran ke Pasar Telungagung dan sedang dalam perjalanan pulang saat kecelakaan terjadi. Penyidik menduga pelaku sengaja mengambil jalur alternatif untuk menghindari kamera pengawas guna menghilangkan jejak perbuatannya.
Pelaku kini dijerat dua pasal terkait kecelakaan lalu‑lintas, yaitu Pasal 10 ayat (4) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp6 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta.
Pihak kepolisian mengingatkan kepada seluruh pengemudi, bahwa kewajiban utama setelah terjadi kecelakaan adalah berhenti dan memberikan pertolongan kepada korban. Melarikan diri hanya akan menambah beban pidana bagi pelaku.
Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan. (jr)