BLITAR, beritablitar.com - Beredarnya konten media sosial buatan influencer luar negeri yang dinilai merendahkan kehormatan ulama Nahdlatul Ulama, Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam memicu gelombang keberatan dari sebagian masyarakat Kabupaten Blitar.
Meskipun konten tersebut tidak menyebut nama lengkap pendakwah itu secara langsung, penggunaan julukan “Gus Ompreng” dianggap mengarah kepadanya dan melukai perasaan jamaah serta santri yang menghormati sosok tersebut.
Perwakilan masyarakat Blitar, Jaka Prasetya mengatakan, persoalan ini tidak dapat dianggap sekadar perbedaan pendapat di ruang digital. Menurutnya, setiap kritik terhadap tokoh publik harus tetap berpegang pada etika serta penghormatan terhadap martabat orang lain.
“Kalau sampai dihalang‑halangi dan dirintangi, kami khawatir ada kemarahan dari sebagian umat Islam. Kalau zaman dulu Kanjeng Nabi dihalang‑halangi yang maju sahabatnya seperti Sayyidina Ali, kalau sekarang Gus Iqdam siapa? Makanya kami berani melangkah untuk melakukan perlawanan terhadap apa yang terjadi di media sosial,” kata Jaka Prasetya, Sabtu (31/10/2026).
Jaka menjelaskan, julukan yang digunakan termasuk bentuk dehumanisasi dan ujaran kebencian, karena mengaitkan sosok ulama dengan nama alat dapur yang dinilai tidak pantas untuk ditujukan kepada tokoh keagamaan.
“Ada yang namanya dehumanisasi, merendahkan derajat seorang manusia dengan nama barang atau binatang. Kalau ompreng itu identik dengan alat di dapur, lalu seorang pendakwah disamakan dengan itu, namanya hate speech atau mendegradasi derajat kemanusiaan,” jelasnya.
Jaka yang telah mengenal Gus Iqdam sejak tahun 2017 menyaksikan langsung dampak positif dakwah yang disampaikan pendakwah tersebut. Ia menyebut Gus Iqdam berhasil mengubah perilaku banyak pemuda di wilayah sekitar yang sebelumnya kerap terlibat kenakalan remaja.
“Bagaimana rekan‑rekan Bledug Kelud ini dulu banyak yang nakal‑nakal sekali, tapi sejak kenal Gus Iqdam mereka berubah jauh lebih baik dan lebih mengenal agama. Beliau ini kiai yang diikuti oleh umat, tapi diperlakukan seperti itu, kalau bukan kami yang pasang badan, siapa lagi?” ujarnya.
Terkait penanganan kasus, Jaka menegaskan, bahwa lokasi pembuatan konten di luar negeri tidak menutup kemungkinan penegakan hukum di Indonesia. Pihaknya berencana melakukan kajian yurisdiksi untuk melihat jalur hukum yang dapat ditempuh terhadap konten lintas batas tersebut.
Meskipun telah menyatakan keberatan yang kuat, masyarakat Blitar menyatakan masih mempertimbangkan langkah pasti yang akan diambil. Mereka menekankan akan mengutamakan jalur hukum dan menghindari tindakan berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban umum di lingkungan mereka.
Jaka juga mengingatkan seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkarya dan berbagi konten. Kebebasan berekspresi tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab serta penghormatan terhadap kehormatan orang lain.
Ia mengajak warga agar tidak terpancing melakukan tindakan yang memperkeruh suasana. Penyelesaian polemik ini diharapkan berjalan secara dewasa melalui jalur yang sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.
Masyarakat juga menegaskan bahwa sikap tegas menjaga kehormatan ulama tidak berarti mendukung tindakan anarkis. Semua upaya yang dilakukan tetap bertujuan menjaga kerukunan, kedamaian, dan persatuan warga di Kabupaten Blitar. (jr)