BLITAR, beritablitar.com - Polsek Udanawu berhasil menangkap pria berusia 50 tahun yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Amam Budi (49), warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Kejadian tersebut berlangsung, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar mengatakan, warga menemukan korban tergeletak di bawah pohon pisang di pekarangan rumah warga sekitar pukul 07.15 WIB. Saat ditemukan, korban sudah tidak sadarkan diri dan sempat muntah darah sebelum segera dibawa ke Rumah Sakit Ananda Srengat untuk penanganan medis. Meskipun tim medis telah berusaha menolong, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
“Korban ditemukan oleh warga yang hendak mencari kerabatnya, lalu segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan,” kara AKP Samsul Anwar.
Setelah menerima laporan kejadian, tim Reskrim Polsek Udanawu segera melakukan olah tempat kejadian perkara.
Petugas mengumpulkan keterangan saksi‑saksi mata, memeriksa lokasi kejadian, serta mengamankan barang‑barang bukti yang ada di sekitar TKP.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menetapkan M alias UL (50), warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, sebagai tersangka. Pelaku diduga memukul bagian kepala sebelah kiri korban secara berulang‑ulang menggunakan gagang cangkul sepanjang sekitar 70 sentimeter.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh, dugaan sementara pelaku melakukan pemukulan berulang ke bagian kepala korban,” jelas Samsul Anwar.
Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa gagang cangkul, topi, baju merah bermotif garis‑garis putih, celana pendek abu‑abu bertuliskan NIKE, celana pendek hitam, dan sabit.
Tersangka kini dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang‑Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Penyidik masih mendalami motif di balik kejadian penganiayaan tersebut. Polisi juga memastikan seluruh rangkaian fakta dikumpulkan secara lengkap sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.
“Kami akan terus mengumpulkan bukti‑bukti tambahan agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan,” pungkas Samsul Anwar.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Udanawu untuk proses penyelidikan selanjutnya. (jr)