BLITAR, beritablitar.com - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Blitar Raya bersama jajaran DPRD dan perangkat daerah mendorong peningkatan alokasi anggaran belanja media Pemerintah Kabupaten Blitar yang mengalami penurunan tajam, di tengah keterbatasan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2027.

Dalam dengar pendapat (hearing) Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (27/10/2026), usulan alokasi sebesar Rp1,5 miliar menjadi fokus pembahasan bagi 122 perusahaan media yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kominfo.

Anggaran belanja media pemerintah Kabupaten Blitar sebelumnya turun lebih dari Rp1 miliar menjadi sekitar Rp400 juta pada tahun berjalan. Penurunan ini muncul bersamaan dengan berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat, yang memaksa pemangkasan anggaran di berbagai sektor pelayanan daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Sugianto mengatakan keterbatasan anggaran belanja media menjadi keprihatinan semua pihak. Menurutnya, alokasi yang ada saat ini belum sebanding dengan kebutuhan kemitraan publikasi pemerintah daerah.

“Ini keprihatinan kita bersama. Namun, pada tahun depan akan kami upayakan bersama jajaran eksekutif. Angka Rp1,5 miliar sangat ideal bagi belanja media untuk 122 media di Pokja Kominfo,” kata Sugianto dalam hearing tersebut.

Pemangkasan anggaran belanja media bukan hanya berdampak pada kelangsungan usaha perusahaan media mitra pemerintah. Alokasi yang terbatas juga menyulitkan pemerintah daerah dalam menyebarluaskan informasi terkait program pembangunan, pelayanan publik, dan kebijakan yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Blitar, Sisilia Dyah Kristiani menyambut baik masukan yang disampaikan dalam sidang tersebut. Ia menjelaskan, pembahasan rancangan anggaran tahun 2027 belum selesai, sehingga masih ada peluang untuk meninjau kembali besaran alokasi belanja media.

“Karena tahun depan masih dalam pembahasan, tentunya belanja media yang minim tersebut masih bisa dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Blitar, Agung Wicaksono mengakui keterbatasan anggaran saat ini membuat pihaknya kesulitan membagi alokasi kerja sama dengan 122 media yang tergabung dalam Pokja Kominfo. Ia berharap usulan penambahan anggaran dapat terealisasi agar pembagian anggaran ke depannya menjadi lebih mudah.

“Kami harapkan proses penambahan belanja media bisa direalisasikan. Tentunya, itu akan memudahkan kami dalam membreakdown anggarannya,” tandas Agung.

Ketua SMSI Blitar Raya  Prawoto Sadewo menegaskan, perjuangan peningkatan anggaran tersebut bertujuan untuk seluruh awak media yang tergabung dalam Pokja Kominfo, bukan hanya anggota organisasinya saja. Ia menyebut usulan anggaran yang diajukan sebenarnya masih tergolong kecil untuk kebutuhan seluruh media mitra.

“Perjuangan ini untuk seluruh awak media di Pokja Kominfo, tidak hanya untuk anggota SMSI. Sebenarnya, anggaran belanja yang kami ajukan itu sangat minim sekali,” tegas Prawoto.

Prawoto juga mengakui kondisi keuangan daerah saat ini sedang menghadapi tekanan besar, di mana sektor‑sektor utama seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur juga ikut terkena dampak pemangkasan dana dari pusat.

“Namun, apa boleh buat, kita saling menyadari keuangan daerah kita sedang tidak baik‑baik saja. Bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur mengalami hal yang sama akibat pemangkasan dari pusat,” jelasnya.

Sidang hearing tersebut dihadiri oleh perwakilan SMSI Blitar Raya, jajaran Komisi III dan Badan Anggaran DPRD, Bappedalitbang, Dinas Kominfotik, serta perangkat daerah terkait lainnya. Semua pihak sepakat untuk terus membahas kemungkinan penyesuaian anggaran belanja media dalam pembahasan rancangan anggaran tahun 2027.

Meskipun usulan alokasi Rp1,5 miliar telah disampaikan, besaran anggaran akhir belum ditetapkan. Pihak legislatif dan eksekutif masih akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, dengan catatan alokasi yang ditetapkan nantinya harus realistis, transparan, dan tetap mengutamakan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. (jr)