BLITAR, beritablitar.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan 8 tersangka beserta barang bukti dengan nilai  sekitar Rp185 juta. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/10/2026) di Mapolres Blitar.

Dari total 5 kasus yang berhasil diungkap, 4 di antaranya merupakan kasus peredaran narkotika dan 1 kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

Barang bukti utama yang disita berupa sabu seberat 122,42 gram dan pil Double L sebanyak 198 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan pendukung berupa telepon genggam, dua unit mobil, timbangan elektrik, tabung PCR, serta plastik klip.

Dalam operasi yang sama, tim juga mengamankan 259 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah titik di wilayah hukum Polres Blitar. Penindakan terhadap peredaran minuman keras ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan ini telah berhasil melindungi sekitar 620 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, obat keras berbahaya, dan barang berbahaya lainnya di wilayah Blitar,” kata AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution.

Delapan tersangka yang diamankan masing‑masing berinisial VTR (42) warga Kecamatan Gandusari; DS (38) warga Kecamatan Ponggok; AM (26), DEPR (25), MHN (26), MAF (25), MFA (25) warga Kecamatan Selopuro; serta SP (37) warga Kecamatan Gandusari.

Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara kasus obat keras berbahaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang‑Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta ketentuan pidana yang berlaku.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Blitar untuk menjalani tahap penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Blitar menegaskan, pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap jaring peredaran barang berbahaya di wilayahnya.

“Kami berkomitmen terus memberantas penyakit masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Blitar yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Polres Blitar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan dugaan peredaran narkotika atau obat‑obatan berbahaya ke saluran layanan kepolisian yang tersedia. (jr)