BLITAR, beritablitar.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar berhasil mengungkap 13 kasus pencurian yang mencakup curat, curanmor, dan curas beserta mengamankan 12 tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Rabu (28/10/2026).
Dari total kasus tersebut, 7 di antaranya adalah kasus curat dengan 6 tersangka, 5 kasus curanmor dengan 5 tersangka, dan 1 kasus curas dengan 1 tersangka. Dua dari 12 tersangka yang berhasil diamankan masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar.
“Kami berhasil mengungkap beragam kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Blitar selama periode penyelidikan terakhir,” kata Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution.
Tim penyidik mencatat, beragam modus yang digunakan pelaku untuk melaksanakan aksinya. Beberapa di antaranya adalah pencurian sepeda motor menggunakan kunci T, pengambilan kendaraan karena kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci di dasbor, pembobolan toko melalui bagian atap, hingga pencurian barang elektronik di lingkungan sekolah.
“Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah pelaku yang berpura‑pura menawarkan bantuan tunai pemerintah untuk mendekati korban, lalu mengambil perhiasan emas milik korban,” jelas Ardhy.
Dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau curas, tersangka diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa golok atau parang guna memaksa menyerahkan telepon genggam miliknya.
Kapolres Blitar menegaskan, terkait penanganan terhadap dua tersangka anak yang berhadapan dengan hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pembinaan bagi anak tersebut.
Dari lokasi‑lokasi kejadian dan tempat persembunyian pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya kendaraan bermotor, kunci T beserta mata kuncinya, laptop, telepon genggam, barang dagangan, pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta senjata tajam yang digunakan dalam kasus curas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP serta Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP subsider Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Kapolres Blitar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap pencurian sepeda motor. Masyarakat disarankan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan tidak meninggalkan kunci di dalam kendaraan.
“Masyarakat juga harus berhati‑hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan atau program dengan cara yang mencurigakan. Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, segera hubungi layanan Call Center 110,” pungkasnya. (jr)