Blitar, beritablitar.com - Operasi Sikat Semeru 2026 di wilayah hukum Polda Jawa Timur telah resmi dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 10 hingga 21 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, Satuan Reskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus pidana dengan total 18 orang tersangka yang diamankan.
Jenis kasus yang terungkap meliputi pencurian (curat), perampokan dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), penganiayaan dengan senjata tajam (sajam), serta pembuatan dan penjualan bahan peledak (handak). Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam rilis pers, Jumat (23/10/2026).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. menyampaikan, kasus dengan jumlah terbanyak adalah pencurian biasa atau curat, yaitu 7 kasus dengan 8 tersangka. Diikuti curanmor sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, kasus sajam 3 kasus dengan 3 tersangka, curas 1 kasus dengan 1 tersangka, dan kasus handak 1 kasus dengan 1 tersangka.
“Seluruh pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, pengawasan rutin, dan pengembangan petunjuk penyidikan yang kami lakukan secara bertahap. Kami juga menjalankan operasi khusus seperti Operasi Sikat untuk menjaring tersangka yang masih buron,” kata AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.
Dalam kelompok kasus curat, pengungkapan pertama menjadi sorotan karena pelaku secara terencana menyasar rumah sakit di wilayah Blitar pada dini hari, sekitar pukul 04.00‑04.30 WIB saat situasi kamar perawatan relatif sepi.
"Tersangka utama berinisial S.W., 56 tahun, warga Kecamatan Sukun Kota Malang, berhasil diamankan petugas di kediamannya pada Sabtu (10‑10‑2026) sekira pukul 10.00 WIB," jelas Kalfaris.
Berdasarkan keterangan interogasi, S.W. bersama rekan yang dikenal dengan nama samaran Darmawan alias Ceso telah mengambil sejumlah handphone dari tiga lokasi berbeda, yaitu Rumah Sakit Budi Rahayu (Kecamatan Kepanjenkidul), RSI Aminah (Kecamatan Plosokerep‑Sananwetan), dan RSUD Srengat (Kabupaten Blitar).
"Saat penggeledahan, petugas menyita beberapa unit gawai beserta kotak pembungkusnya, pakaian yang dipakai saat beraksi, dompet, uang tunai sebesar Rp152.000, mata uang Taiwan 100 NTD, dan surat gadai," imbuhnya.
Kasus curat kedua terjadi di Jalan Batanghari Barat RT 01 RW 01 Kelurahan‑Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Tersangka berinisial MS Als BN, 56 tahun, merusak pagar kandang milik korban lalu mencuri 15 ekor entok jenis jumbo.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp5.350.000 dan melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2026. Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 10 ekor entok dan dua karung putih," tandasnya.
Sementara itu, kasus curat ketiga terjadi di Kios Sayur Segar Dusun Bangsri RT 1 RW 1 Desa Bangsri Kecamatan Nglegok pada dini hari Minggu (11/10/2026). Dua tersangka berusia 18 tahun, yaitu F.O. dan M.H.S., masuk ke dalam kios saat pemiliknya tertidur. Mereka mengambil lima karung beras merek Bintang Lima ukuran 5 kg dan enam baki telur ayam dengan berat total 13 kg.
"Pemilik kios menyatakan kejadian serupa sudah terjadi dua kali sebelumnya, sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp2.390.000. Petugas menyita sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk melarikan diri," ujarnya.
Dua kasus curat lainnya adalah pencurian plat besi dan kawat dari bangunan kosong di Kecamatan Ponggok oleh dua anak di bawah umur L.H. (15 th) dan T.A. (11 th), serta pembobolan akun BRIMO di Kecamatan Udanawu. Dalam kasus terakhir, tersangka S.M. dan M.D.W. mengambil handphone milik korban saat acara jaranan pada November 2025, lalu memindahkan uang dari aplikasi BRIMO sebesar Rp4.450.000 ke rekening pihak lain.
Untuk kasus curas atau perampokan, petugas mengungkap peristiwa di minimarket Alfamart Desa Ponggok Kecamatan Ponggok pada Maret 2026. Tersangka Y.D.S., 23 tahun, warga Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, bersama rekan‑rekannya masuk ke minimarket pada dini hari dengan menutup wajah dan membawa senjata tajam.
Mereka mengancam serta mengikat pegawai menggunakan tali raffia lalu mengambil uang tunai dari brankas dan mesin kasir.
"Tersangka berhasil diamankan Jumat (16/10/2026) malam di rumahnya, dengan barang bukti berupa hoodie hitam, sepeda motor PCX putih, senjata tajam, dan tali raffia," jelas Kapolres Kalfaris.
Pada kelompok curanmor atau pencurian sepeda motor, ada tiga peristiwa tercatat. Yang pertama adalah pencurian sepeda motor Honda Vario tahun 2019 milik warga Kecamatan Srengat dengan kerugian Rp17 juta. Kedua, pencurian Honda ADV di area pusat olahraga Kecamatan Kepanjenkidul. Ketiga, pencurian Honda PCX tahun 2023 senilai Rp30 juta di samping rumah warga Jalan A. Yani Kelurahan Sananwetan.
Tiga kasus sajam yang berhasil diungkap mencakup ancaman dengan pisau di Jalan Mastrip, penganiayaan dengan benda tajam di Lapangan Bhirawa Kecamatan Sanankulon, dan perselisihan antar‑warga di perkarangan rumah Kecamatan Udanawu yang melibatkan senjata sabit.
Satu kasus handak berkaitan dengan dugaan pembuatan dan penjualan bubuk bahan peledak jenis petasan di wilayah Kecamatan Wonodadi. Petugas mendapatkan informasi dari media sosial mengenai peredaran bubuk tersebut, lalu mengamankan salah satu tersangka pada Maret 2026. Tersangka lain berinisial D.S.A sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru berhasil diamankan dalam Operasi Sikat tanggal 10 Oktober 2026.
Dari seluruh tersangka yang ditangkap, dua orang adalah anak di bawah umur dalam kasus pencurian besi rongsokan. Pihak kepolisian menyatakan penanganan kasus terhadap anak tersebut akan mengikuti jalur pembinaan sesuai peraturan perundang‑undangan.
“Saya ingatkan kepada masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan, tidak meninggalkan gawai dan dompet di tempat terbuka, serta memasang pengaman di rumah dan tempat usaha. Jika melihat orang‑orang berperilaku mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat,” pungkas Kapolres Blitar Kota.
Hingga saat ini, seluruh barang bukti telah disita dan berkas penyidikan dari masing‑masing kasus sedang dilengkapi untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Polres Blitar Kota akan terus melakukan patroli dan operasi pengembangan untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya. (jr)