MADIUN, beritablitar.com - Sebuah mobil Elf menabrak portal pembatas ketinggian di bawah jembatan kereta api (underpass) petak jalan Stasiun Ngujang‑Stasiun Kras pada Selasa pagi (27‑10‑2026). Meskipun struktur jembatan kereta api tidak mengalami kerusakan serius, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengingatkan bahaya melanggar batas ketinggian kendaraan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Kejadian terjadi di kilometer 166+090, tepatnya pada Bangunan Hikmat (BH) 598. Mobil Elf tersangkut dan menabrak portal atas pembatas ketinggian saat melintasi underpass tersebut. Setelah kejadian, petugas KAI segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap struktur jembatan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menjelaskan, portal pembatas bukan sekadar tanda biasa, melainkan perangkat keselamatan utama untuk melindungi struktur prasarana kereta api.
“Portal pembatas ketinggian bukan pajangan. Keberadaannya memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan. Kami mengimbau para pengemudi untuk selalu memperhatikan rambu dan portal pembatas yang terpasang serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila ketinggiannya melebihi batas yang ditentukan,” jelas Tohari.
Tohari menambahkan, benturan terhadap portal maupun struktur jembatan berisiko menyebabkan pergeseran konstruksi. Jika hal itu terjadi, KAI harus menghentikan sementara perjalanan kereta api untuk pemeriksaan guna menjamin keamanan. Dalam kasus kali ini, petugas memastikan tidak ada pergeseran struktur jembatan, sehingga perjalanan kereta api dapat berjalan dengan kecepatan normal.
Menurut ketentuan Undang‑Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang merusak prasarana perkeretaapian. Pasal 197 ayat 1 mengatur bahwa pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama tiga tahun.
“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pengguna jalan. Insiden yang tampak sederhana, seperti kendaraan tersangkut portal, dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar apabila berdampak pada konstruksi jembatan kereta api,” tambah Tohari.
Portal yang tertabrak mengalami kemiringan dan akan segera diperbaiki oleh tim teknis KAI agar dapat berfungsi kembali sebagai peringatan keselamatan bagi pengguna jalan.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pengendara untuk selalu memperhatikan batas ketinggian sebelum memasuki underpass, mematuhi rambu peringatan, tidak memaksakan kendaraan berukuran besar melintas, dan segera melaporkan jika terjadi benturan terhadap struktur atau portal prasarana kereta api.
“Jangan mengambil risiko hanya demi memaksakan kendaraan melewati jalur yang tidak sesuai dengan dimensinya. Patuhi batas ketinggian, pilih jalur yang aman, dan utamakan keselamatan. Ingat, portal pembatas adalah peringatan keselamatan, bukan penghalang yang boleh diabaikan,” tutup Tohari. (jr)