BLITAR, beritablitar.com - Kantor Imigrasi Blitar memulangkan dua warga negara Thailand berinisial AD (20) dan FK (19) ke negara asal melalui jalur udara, Kamis (22/10/2026).

Keduanya dijatuhi sanksi deportasi setelah dinyatakan melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto menyampaikan, hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan kedua warga negara asing tersebut tidak memenuhi persyaratan masa dan peruntukan izin tinggal yang telah ditetapkan peraturan perundang‑undangan.

"Atas pelanggaran itu, petugas menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Aditya Nursanto.

Proses pemulangan kedua warga negara Thailand dilaksanakan melalui jalur udara dengan pengawalan langsung petugas Kantor Imigrasi Blitar guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan,” tegas Aditya Nursanto.

Lebih lanjut Aditya menyampaikan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar terus dilakukan secara berkelanjutan.

"Kami tidak hanya melakukan penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga menyosialisasikan aturan keimigrasian kepada warga asing dan masyarakat luas," ujarnya.

Aditya menandaskan, penegakan aturan keimigrasian bertujuan menjaga ketertiban umum serta kedaulatan wilayah negara. Imigrasi Blitar akan terus memantau pergerakan warga negara asing yang masuk dan tinggal di cakupan wilayah pengawasannya.

“Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, Imigrasi Blitar berkomitmen memastikan keberadaan warga negara asing sesuai dengan aturan sekaligus menjaga kedaulatan negara,” tandas Aditya.

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan warga negara asing yang diduga tinggal tanpa izin ke kantor imigrasi terdekat atau saluran pengaduan resmi yang tersedia.

Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif membantu pengawasan keberadaan warga negara asing di lingkungan masing‑masing. (jr)