BLITAR, beritablitar.com - Babinsa Desa Sukosewu Koramil 0808/15 Gandusari, Sertu Anang mendampingi penyelenggaraan sosialisasi perlindungan hukum anak dan perlindungan sosial (Perlinsos) di Dusun Sukosewu RT 02 RW 01, Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Senin (26‑10‑2026).
Kegiatan komunikasi sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI terhadap peningkatan kesadaran hukum serta kesejahteraan masyarakat di wilayah binaannya.
Acara yang dihadiri tokoh masyarakat, perwakilan perangkat desa, dan warga setempat memaparkan informasi penting tentang perlindungan hukum bagi anak‑anak serta mekanisme program perlindungan sosial untuk kelompok rentan.
Menurut narasumber, banyak warga belum memahami hak‑hak dasar anak dan akses bantuan sosial yang tersedia. Anak‑anak adalah kelompok paling rentan yang wajib mendapat perlindungan hukum yang layak dari lingkungan terdekatnya.
Perlu diwaspadai bentuk‑bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang harus diwaspadai oleh setiap keluarga.
Sertu Anang menyampaikan, bahwa peran aparat teritorial tidak terbatas hanya pada pengamanan wilayah.
“Kehadiran kami di sini bukan hanya untuk menjaga keamanan lingkungan, tapi juga mengawal program‑program edukatif yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat,” kata Sertu Anang.
Anang menambahkan, pemahaman hukum dan jaring pengaman sosial menjadi dasar terciptanya lingkungan yang aman bagi anak‑anak.
“Pemahaman yang baik tentang hukum dan jaring pengaman sosial sangat krusial agar warga dapat mencegah berbagai bentuk kekerasan atau penelantaran terhadap anak,” jelasnya.
Sementara warga mengakui, selama ini mereka belum memahami secara jelas tentang hak perlindungan anak dan cara mengajukan bantuan sosial.
Warga berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala di lingkungan desa mereka. Sehingga pengetahuan tentang hukum dan bantuan sosial semakin bertambah. (jr)