BLITAR, beritablitar.com - Plt Ketua KONI Kota Blitar yang juga menjabat Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, bersama Pimpinan DPRD Kota Blitar, sejumlah anggota dewan, serta ratusan atlet dan pengurus berbagai cabang olahraga menggelar aksi long march dan menggeruduk Kantor Wali Kota Blitar, Senin (6/9/2026).

Mereka menuntut pembukaan kembali kantor kesekretariatan KONI dan percepatan pencairan dana hibah olahraga yang tertunda.

Berjalan di barisan paling depan bersama pimpinan DPRD, Elim Tyu Samba tampak memimpin sekaligus mengawal jalannya aksi agar tetap tertib.

Elim menegaskan, kehadirannya di tengah massa bukan untuk memerintah, melainkan menyuarakan aspirasi para insan olahraga yang sudah menemui jalan buntu.

"Kami selaku PLT menyuarakan para adik-atlet. Yang hadir hari ini adalah semuanya, mulai dari atlet, wasit, pelatih, hingga pengurus. Kami sudah menyampaikan agar acara berjalan tertib dan aman. Jangan sampai ada kekerasan atau tindakan merusak," kata Elim di depan Kantor Wali Kota Blitar.

Elim yang memegang jabatan rangkap sebagai Wakil Wali Kota sekaligus Plt Ketua KONI menegaskan tidak pernah menginstruksikan atau mengkondisikan atlet untuk turun ke jalan.

"Ini murni kemauan dari insan-insan olahraga. Saya hanya mempersilakan karena kami memang sudah menemui jalan buntu. Berbagai cara sudah kita lakukan, tapi tidak ada jawaban yang pasti," tambahnya.

Ia menceritakan pihaknya telah mengirimkan tiga surat permintaan audiensi kepada Wali Kota Blitar tanpa balasan. Bahkan dalam sesi hearing di DPRD yang melibatkan Dispora dan anggota dewan, Wali Kota juga tidak hadir. Terkait alasan ketiadaan SK yang sah untuk status Plt, Elim membantah tegas.

"SK sudah turun, semuanya sudah sesuai. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta KONI Pusat, dan mereka menyatakan Plt itu sah dan memiliki kewenangan. Jadi, tidak ada alasan yang jelas mengapa anggaran tidak bisa diproses atau kantor tidak dikembalikan," ujarnya.

Di tengah ketegangan, nota kesepakatan akhirnya ditandatangani oleh Elim Tyu Samba (Plt Ketua KONI), Ketua DPRD Sahrul, dan Pj Sekda Tri Iman Prasetyono. Dokumen tersebut, memuat dua poin utama yakni, pencairan dana hibah olahraga dan pengembalian akses kantor kesekretariatan KONI, dengan batas waktu penyelesaian hingga akhir hari yang sama.

"Harapannya dari nota kesepakatan tersebut, pemerintah daerah tidak ingkar janji. Batas waktunya hari ini. Jika hari ini tidak ada kejelasan, kami harus diskusi lagi dengan seluruh pihak. Kami tidak bisa memaksakan, tapi kami akan tetap tertib," tandas Elim.

Pj Sekda Tri Iman Prasetyono menegaskan Pemkot tidak bermaksud mengulur-ulur, melainkan harus mematuhi aturan perundang-undangan.

"Pada prinsipnya Pemkot ini sangat menghormati apa yang disampaikan oleh teman-teman dari KONI. Namun kami harus melaksanakan semua ini sesuai aturan yang berlaku," kata Tri Iman. (jr)