Blitar, beritablitar.com - Keikutsertaan Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba dalam kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026–2030 menuai sorotan publik. Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Ketua KONI terpilih, Samanhudi Anwar, menegaskan bahwa keterlibatan pejabat publik tersebut tidak melanggar aturan dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Tim hukum yang beranggotakan Ir. Joko Trisno Mudiyanto, SH dan Hendi Priono, SH., MH., menjelaskan, bahwa aturan main terkait keikutsertaan pejabat daerah dalam organisasi olahraga telah berubah seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menggantikan aturan lama.

"Kami menilai tidak ada masalah hukum terkait keterlibatan Wakil Wali Kota dalam kepengurusan KONI. Ketentuan yang berlaku saat ini justru memberikan ruang bagi pejabat publik untuk menjadi pengurus organisasi olahraga," kata Hendi Priono.

Lebih lanjut Hendi menjelaskan, pada aturan sebelumnya yakni UU Nomor 3 Tahun 2005 memang terdapat pembatasan rangkap jabatan. Namun, sejak aturan baru disahkan, pembatasan tersebut sudah dicabut sehingga kepala daerah maupun wakilnya sah secara hukum duduk dalam struktur kepengurusan KONI.

"Aturan lama memang membatasi rangkap jabatan bagi pejabat publik dalam organisasi olahraga. Namun setelah lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2022, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku sehingga kepala daerah maupun wakil kepala daerah dapat menjadi bagian dari kepengurusan KONI," jelasnya.

Hendi mencontohkan praktik serupa yang sudah berjalan di wilayah lain sebagai bukti keabsahan aturan tersebut. Di tingkat Kabupaten Blitar, Wakil Bupati Blitar, Beky Herdihansah, diketahui juga menjabat sebagai Ketua KONI dan berjalan lancar tanpa kendala hukum.

"Kalau merujuk pada regulasi yang berlaku sekarang, tidak ada larangan bagi wakil kepala daerah menjadi pengurus KONI. Bahkan di Kabupaten Blitar, Wakil Bupati menjabat Ketua KONI dan itu berjalan sebagaimana mestinya tanpa persoalan," tambahnya.

Pihaknya berharap perdebatan mengenai susunan kepengurusan tidak berlarut-larut dan menjadi isu yang membesar. Menurutnya, masyarakat dan pemerintah daerah sebaiknya lebih fokus pada hal-hal yang lebih mendesak dan menyentuh langsung kebutuhan warga sehari-hari.

"Kami berharap polemik mengenai kepengurusan KONI Kota Blitar tidak menjadi perhatian yang berlebihan. Menurut kami, masih banyak persoalan yang lebih mendesak dan membutuhkan perhatian pemerintah daerah," jelasnya.

Hendi juga meminta agar Wali Kota dan jajaran pemerintah daerah lebih memfokuskan perhatiannya pada program-program pembangunan dan pelayanan publik. Sementara persoalan internal KONI, menurutnya, sudah memiliki payung hukum yang kuat dan jelas.

"Kami berharap Wali Kota bisa lebih fokus pada program-program kemasyarakatan yang manfaatnya langsung dirasakan warga. Persoalan KONI sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan sebaiknya tidak menjadi polemik berkepanjangan," imbuhnya.

Senada dengan itu, Joko Trisno Midianto menandaskan, keberadaan kepengurusan KONI saat ini justru sangat membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk sinergi dengan pemerintah daerah, guna memacu prestasi atlet. Menurutnya, perdebatan posisi pengurus tidak lagi relevan karena landasan hukumnya sudah pasti.

"KONI Kota Blitar saat ini membutuhkan dukungan semua pihak agar dapat fokus menjalankan program pembinaan atlet dan meningkatkan prestasi olahraga daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan KONI jauh lebih penting dibandingkan memperdebatkan posisi pengurus yang telah memiliki landasan hukum," kata Joko.

Joko menegaskan, bahwa dunia olahraga butuh dukungan dan kerja sama, bukan kegaduhan. Tujuan utama organisasi adalah membina atlet dan mengharumkan nama daerah, itulah yang seharusnya menjadi perhatian utama semua pihak.

"Dunia olahraga membutuhkan dukungan, bukan kegaduhan. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana KONI bisa bekerja maksimal untuk membina atlet dan mengharumkan nama Kota Blitar," pungkas Joko Trisno.

Sebelumnya Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin mengaku belum mengetahui secara rinci isi Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI Kota Blitar periode 2026-2030. Namun apabila benar Wakil Wali Kota tercantum dalam struktur organisasi, ia berencana mempelajari regulasi yang mengatur jabatan kepala daerah maupun organisasi olahraga.

"Saya akan melihat dulu aturan yang ada. Apakah posisi Wakil Wali Kota sebagai pengurus KONI diperbolehkan atau justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif," ujar Wali Kota Blitar. (jr).