BLITAR, beritablitar.com - Sejumlah warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar menggelar aksi damai di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Blitar dan Kantor DPRD Kabupaten Blitar untuk menyampaikan tuntutan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Tjengkeh Kebun Branggah‑Banaran/Senggrong.
Warga mempertanyakan kesesuaian antara luas lahan HGU yang dikuasai dengan kondisi pengelolaan di lapangan. Berdasarkan pengamatan mereka, sebagian area perkebunan terlihat pemeliharaannya terbatas, sementara sebidang lahan lainnya dimanfaatkan untuk fasilitas lain seperti taman kanak‑kanak swasta dan kolam renang.
Pendamping hukum warga, Henny Karaenda, S.H., M.H. menyampaikan, Direktorat Jenderal ATR/BPN telah mengeluarkan surat arahan pada 14 September 2026 yang meminta inventarisasi, identifikasi, evaluasi, dan pengawasan pemanfaatan HGU tersebut, namun hingga saat ini tindak lanjut yang terlihat di lapangan masih terbatas.
“Kami tidak mendahului kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum pemeriksaan selesai. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang utuh, tidak hanya dokumen di meja, tapi juga verifikasi fakta di lapangan serta keterlibatan warga yang mengetahui kondisi asli lahan ini,” kata Henny Karaenda.
Dalam aksi damai itu, warga menyampaikan tujuh poin tuntutan utama, di antaranya : pemeriksaan status hukum dan riwayat penerbitan HGU Nomor 46‑53, Verifikasi pengelolaan dan produktivitas lahan, pembukaan informasi terkait penguasaan tanah, serta pengawasan dari DPRD Kabupaten Blitar terhadap proses penanganan persoalan tersebut.
"Warga meminta apabila hasil pemeriksaan nanti ditemukan pelanggaran, maka pihak berwenang harus mengambil tindakan sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku," tandasnya.
Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi audiensi dengan perwakilan warga Desa Sidorejo. Dalam pertemuan itu, warga mengeluhkan kurangnya transparansi administrasi terkait pengelolaan lahan yang mereka sebut sebagai tanah leluhur.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto mengatakan, pihaknya telah mendengarkan secara cermat keluhan warga beserta pendamping hukum mereka.
“Jadi, barusan memang kita fasilitasi audiensi dengan warga masyarakat dari Desa Sidorejo kaitan dengan permasalahan dengan perkebunan Branggah. Nah, setelah melalui proses yang sedemikian lama, namun menurut mereka beserta kuasa hukumnya kan yang pertama kurangnya transparansi terkait administrasi, sehingga mengharapkan dari DPRD untuk ikut mengawal informasi‑informasi yang masih bisa diakses tanpa perlu sampai mungkin jenjang lebih tinggi baik itu di kanwil maupun kementerian,” kata Sugianto.
Lebih lanjut Sugianto menjelaskan, warga berpendapat lahan tersebut merupakan bagian dari tanah leluhur mereka, sehingga mereka terus berusaha menuntut hak atas lahan itu.
Dalam audiensi, Komisi III juga meminta penyusunan materi yang akan dikawal secara khusus, termasuk surat‑menyurat dan jawaban dari instansi terkait yang selama ini sulit diperoleh warga.
“Tentu ini menjadi atensi khusus kita. Kita minta supaya dikoordinir materi‑materi apa yang perlu kita kawal secara khusus, kaitan surat‑menyurat dan butuh jawaban dari pihak‑pihak terkait yang selama ini mereka merasa kesulitan mendapatkannya,” lanjutnya.
Sugianto menambahkan, DPRD Kabupaten Blitar akan mengawal proses penyampaian informasi dari instansi terkait, guna mempermudah akses warga tanpa harus menempuh jenjang pengaduan yang lebih tinggi terlebih dahulu. Pihaknya belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait status hak atas tanah tersebut, karena masih menunggu jawaban resmi dari instansi berwenang. (jr)