BLITAR, beritablitar.com - Polres Blitar Kota bersama instansi terkait melaksanakan pengawasan dan pengecekan harga serta mutu beras di tingkat produsen, distributor, hingga pedagang pasar tradisional, Rabu (09/09/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah nyata menjaga stabilitas harga dan memastikan beras yang beredar di masyarakat memenuhi standar serta sesuai ketentuan pemerintah.

Kegiatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Pengawasan Harga dan Mutu Beras tertanggal 26 Agustus 2026.

Petugas melakukan pengecekan di tiga lokasi, yakni Penggilingan Padi UD Merpati Jaya di Jalan Cilincing, Toko 12 di Jalan Tanjung, serta Kios Bu Katini di Pasar Templek, Kota Blitar.

Pengawasan dipimpin Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo, S.H., M.H., bersama anggota Unit II Satreskrim, serta staf Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasihumas AKP Sjamsul Anwar menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan harga, mutu, dan ketersediaan beras tetap terkendali di tengah masyarakat.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Pengawasan Harga dan Mutu Beras. Terdapat tiga titik lokasi yang menjadi tujuan pengawasan serta pengecekan," kata AKP Sjamsul Anwar.

Di Penggilingan Padi UD Merpati Jaya milik Ogik, petugas mendapatkan informasi, bahwa aktivitas penggilingan sementara dihentikan selama kurang lebih satu pekan. Hal tersebut disebabkan harga bahan baku berupa pecah kulit (PK) mengalami kenaikan sehingga produksi sementara dihentikan.

UD Merpati Jaya memiliki produk beras merek Baru Muncul dengan harga jual Rp14.800 per kilogram, yang didistribusikan ke wilayah Kabupaten Blitar, khususnya kepada pedagang kecil.

Sementara itu, Toko 12 milik Sindu menjual dua merek beras premium, yakni Bunga Sakura dengan harga Rp14.750 per kilogram dan Mana Lagi dengan harga Rp14.800 per kilogram. Pengawasan berikutnya dilakukan di Kios Bu Katini, Pasar Templek, yang menjual beras premium merek Setra Ramos dengan harga Rp14.500 per kilogram.

Dari hasil pengecekan di ketiga lokasi, seluruh harga beras yang ditemukan masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dan tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait harga maupun mutu.

Polres Blitar Kota bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap peredaran beras di wilayah Kota Blitar demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan yang terjangkau bagi masyarakat. (jr)