Blitar, beritablitar - Tim kuasa hukum Ketua KONI Kota Blitar terpilih, Samanhudi Anwar menegaskan, laporan yang diajukan ke Polres Blitar Kota tidak berkaitan dengan aktivitas demonstrasi yang dilakukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), melainkan dugaan pemalsuan surat pemberitahuan aksi.

Kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priono SH, MH mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi sehingga bukan menjadi objek laporan yang diajukan kliennya.

"Yang dilaporkan itu bukan soal demo-nya. Karena demo itu memang kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi," kata Hendi, Kamis (11/6/2026).

Menurut dia, pokok persoalan yang dilaporkan adalah dugaan pemalsuan surat yang diduga digunakan sebagai syarat administrasi pelaksanaan aksi demonstrasi.

"Yang dilaporkan itu soal pemalsuan surat," ujarnya.

Hendi menjelaskan, surat pemberitahuan menjadi salah satu syarat agar aksi dapat dilaksanakan. Karena itu, dugaan pemalsuan dokumen tersebut perlu ditelusuri melalui proses hukum.

"Menurut kami adanya pemalsuan surat itu menjadikan demo tersebut bisa digelar karena syarat dari demo itu kan harus ada pemberitahuan," jelasnya.

Ia juga menilai dugaan pemalsuan surat berpotensi menimbulkan kerugian bagi sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian yang melakukan pengamanan kegiatan.

"Sebenarnya yang dirugikan juga bisa kepolisian karena harus melakukan penjagaan berdasarkan surat pemberitahuan yang ternyata diduga palsu," katanya.

Hendi membantah anggapan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap aktivis.

"Tidak ada istilah pembungkaman atau kriminalisasi aktivis. Yang dilaporkan itu tindakan pemalsuannya, bukan aktivitas demo-nya," tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan pemalsuan surat merupakan tindak pidana umum sehingga proses hukumnya dapat berjalan tanpa harus bergantung pada pengaduan pihak tertentu.

"Pemalsuan surat itu bukan delik aduan, melainkan delik biasa. Nanti penyidik yang akan menilai dan menentukan kelanjutan perkara ini," ujarnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Joko Trisno Mudiyanto, SH mengatakan, substansi perkara harus dipisahkan dari aktivitas penyampaian aspirasi.

Menurut dia, apabila memang terdapat surat pembatalan aksi dari Ketua MAKI, seharusnya hal tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan.

"Biarkan persoalan hukum ini diproses dan diputus sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak memiliki niat mengkriminalisasi aktivis," kata Joko.

Di sisi lain, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, kuasa hukum Budi Kempes, Kabin Feri SH, menyatakan kliennya hadir secara kooperatif.

“Hari ini kami dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Bapak Samanhudi Anwar. Kami mengikuti saja perkembangan hukumnya dan alur yang telah ditetapkan oleh penyidik,” kata Kabin Feri.

Meski demikian, pihaknya tetap menyampaikan kekhawatiran agar proses hukum tidak disalahgunakan.

“Kami berharap dari laporan ini tidak ada yang namanya kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat,” harapnya.

Kuasa hukum lainnya, Mulyono Habibi SH, menekankan pentingnya ruang demokrasi yang sehat.

“Jangan sampai ada dugaan bahwa ini mengarah pada kriminalisasi terhadap aktivis. Ke depan, aktivis di Blitar harus tetap kritis dan suara masyarakat tetap bisa disampaikan tanpa rasa takut,” tandasnya.

Sementara itu, Budi Kempes sendiri menyatakan telah menjelaskan seluruh kronologi peristiwa kepada penyidik.

“Terkait dugaan pemalsuan dan kerugian yang ditimbulkan, tadi sudah saya jelaskan secara rinci kepada penyidik. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada kerugian bagi pihak mana pun karena yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

“Saya berharap ini bukan bagian dari pembungkaman terhadap aktivis. Kalau memang ada persoalan hukum, biarlah diproses secara objektif dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan di Satreskrim Polres Blitar Kota masih berlangsung dan pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status perkara maupun hasil pemeriksaan sementara. (jr)