MADIUN, beritablitar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya tiga insiden berturut‑turut pengendara sepeda motor menerobos palang pintu perlintasan sebidang dalam kurun waktu tiga hari terakhi di wilayah Daop 7 Madiun.
Ketiga kejadian tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Jombang, Blitar, dan jalur Baron‑Kertosono. Insiden pertama tercatat di perlintasan JPL 71 Emplasement Jombang pada Sabtu (24‑10‑2026) pukul 22.17 WIB, ketika masinis KA PLB 411A (Commuter Line Dhoho) terpaksa melakukan pengereman darurat setelah melihat pengendara sepeda motor menerobos palang yang sudah tertutup.
Insiden kedua terjadi di perlintasan JPL 197 (Km 123+462 Petak Jalan Emplasemen Blitar) pada Minggu (25‑10‑2026) pukul 04.28 WIB. Palang pintu penghalang nomor 2 patah akibat ditabrak sepeda motor dari arah selatan, saat petugas sedang melayani perjalanan KA 421 (Commuter Line Penataran).
Kejadian ketiga berlangsung di perlintasan JPL 90 (Km 103+517 Petak Jalan Baron‑Kertosono) pada Senin (26‑10‑2026) pukul 00.05 WIB. Palang perlintasan patah setelah ditabrak pengendara sepeda motor yang diduga dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol. Segera setelah kejadian, petugas keamanan stasiun melakukan pengamanan lokasi dan berkoordinasi dengan Unit STL 7.4 Kertosono untuk perbaikan sarana yang rusak.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menyayangkan atas rangkaian insiden yang disebabkan kelalaian pengendara.
“Kami sangat menyayangkan tiga kejadian berturut‑turut ini. Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berada dalam kondisi sadar penuh, prima, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol, karena sangat membahayakan diri sendiri, petugas perlintasan, maupun perjalanan kereta api,” kata Tohari.
Tohari menambahkan, sesuai peraturan yang berlaku, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika mendengar bunyi sirine atau melihat tanda peringatan perlintasan.
“Sesuai ketentuan, ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup, pengendara wajib berhenti dan tidak memaksakan diri untuk menerobos. Keselamatan adalah yang utama. Mari saling menjaga disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkas Tohari. (jr)