Blitar, beritablitar.com - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang berinisial MI setelah yang bersangkutan diketahui mengalami kelebihan masa berlaku izin tinggal atau overstay di Indonesia. Kasus ini terungkap saat MI datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pemutakhiran data izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto mengatakan, temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Setelah melalui pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, pihaknya menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan paksa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Aditya di Blitar, Kamis (8/10/2026).
Proses pengawalan pemulangan dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026), dan keesokan harinya, Kamis (8/10/2026), MI diberangkatkan menuju Jepang menggunakan penerbangan Japan Airlines dengan rute Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya.
Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Aditya mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar senantiasa memperhatikan masa berlaku dokumen perjalanan dan izin tinggal masing-masing.
"Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia," tegasnya.
Aditya menambahkan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing merupakan fungsi utama keimigrasian untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kelalaian memperpanjang izin tinggal dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk tindakan pendeportasian.
Kantor Imigrasi Blitar menegaskan komitmennya menjalankan pengawasan dan penindakan secara profesional, humanis, terukur, dan konsisten. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian adalah tanggung jawab setiap orang asing selama berada di Indonesia. (jr)