BLITAR, beritablitar.com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 menyajikan gambaran yang tajam dan realistis mengenai pelaksanaan pembangunan di Pemerintah Kota Blitar.
Meskipun status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap diraih, hal itu tidak boleh menutup mata publik terhadap temuan substantif yang menyangkut dasar pembangunan: alokasi anggaran, kualitas fisik proyek, hingga integritas pengawasan.
Pondasi perencanaan menjadi sorotan awal. BPK mencatat belanja infrastruktur pelayanan publik hanya mencapai 34 persen dari APBD di luar transfer. Angka ini jelas berada di bawah ketentuan minimal 40 persen. Ini sinyal bahwa prioritas pembangunan dasar belum sepenuhnya terpenuhi, membatasi ruang gerak untuk perbaikan fasilitas yang lebih merata.
Poin yang paling terasa dampaknya bagi masyarakat adalah kualitas hasil kerja di lapangan. Terdapat tujuh paket pekerjaan konstruksi yang pembayarannya sudah dilakukan 100 persen, namun diverifikasi tidak memenuhi standar.
Nama-nama pelaksana terungkap dalam temuan ini. CV ET yang menangani Pemeliharaan Rumah Dinas Wali Kota, serta CV DW pelaksana Pemeliharaan Taman Kota, tercatat memiliki kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
Demikian pula halnya dengan CV SWM yang mengerjakan Pembangunan Gedung SMPN 6 Kota Blitar Tahap III, ditemukan selisih volume dan ketidaksesuaian harga satuan.
Penyimpangan teknis ini terperinci: mulai dari kurangnya kedalaman galian, ketebalan material yang tidak memenuhi syarat, hingga pemasangan komponen yang menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini bukan sekadar catatan administrasi, melainkan menyangkut ketahanan dan kenyamanan fasilitas umum yang dipakai warga.
Lebih mendasar lagi, benteng pengendali mutu justru terindikasi rapuh. BPK menyoroti tata cara pengawasan pada 10 paket jasa konsultansi di Dinas Pendidikan yang menggunakan kontrak lumsum, dinilai tidak sesuai sifat pekerjaan yang bergantung pada dinamika lapangan.
Masalah manusiawi juga muncul, enam tenaga ahli tercatat bekerja di lebih dari tiga paket secara bersamaan di empat perangkat daerah. Bagaimana efektivitas terjaga jika fokus terpecah belah? Contohnya personel inisial DBN, YDPP, dan Skj yang terlibat tumpang tindih. Akibatnya, risiko kesalahan tak terdeteksi meningkat, dan terungkap pula adanya kelebihan pembayaran honorarium yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Menanggapi rangkaian temuan ini, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Blitar, Drs. Tri Iman Prasetyono, M.Si., menyatakan komitmen penyelesaian.
“Semua temuan BPK sudah ditindak lanjuti, oleh karena itu status Kota Blitar tetap pada Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Namun, opini WTP terbatas pada kewajaran laporan keuangan, bukan sertifikat mutu teknis.
Temuan ini menjadi pelajaran mahal, keuangan yang rapi harus berjalan beriringan dengan fisik yang kokoh dan pengawasan yang tajam.
Nama CV ET, CV DW, CV SWM beserta sistem kerja konsultansi yang diuji ini harus menjadi bahan evaluasi utama agar di masa depan, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah benar-benar berwujud hasil yang terukur, jujur, dan bermanfaat nyata bagi warga Blitar. (*)
Sumber : cakrawala.co