Ringkasan Singkat
- Polsek Srengat bongkar kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Sendung, Blitar
- Pelaku F.M. (26) mencuri HP dan uang tunai korban senilai total Rp1,3 juta
- Tersangka akui beraksi dengan mencongkel pintu, sudah 4 kali melakukan kejahatan serupa
- Terancam penjara maksimal 7 tahun sesuai aturan KUHP terbaru
Blitar, beritablitar.com – Polres Blitar Kota melalui jajaran Polsek Srengat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang mahasiswa di Dusun Sendung, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial DMA (24) melaporkan hilangnya sejumlah barang dan uang miliknya pada Minggu (19/7/2026).
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang dari rumah pamannya sekitar pukul 02.00 WIB. Saat hendak mengambil ponsel Redmi Note 8 warna biru miliknya, barang itu tak ditemukan. Tak hanya itu, uang tunai Rp500.000 yang tersimpan di dompet di atas meja kamar juga raib.
"Korban cek pintu depan, ada bekas congkelan. Dari rekaman CCTV tetangga, terlihat ada orang berkeliaran di sekitar rumah sekitar pukul 01.00 WIB," jelas Samsul Anwar, Jumat (31/7/2026).
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,3 juta. Berdasarkan petunjuk yang dikumpulkan, polisi akhirnya menangkap tersangka berinisial F.M. (26), warga Dusun Nganglik, Srengat.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya sendiri. Setelah mengambil barang curian, ia lari ke arah Tulungagung. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian serupa sebanyak empat kali di lokasi berbeda, yaitu di lingkungan SDN 2 Nganglik, toko di samping sekolah tersebut, serta kawasan toko pakan ternak.
"Modusnya mencongkel pintu pakai obeng yang sudah disiapkan sebelumnya. Tujuannya jelas untuk mengambil keuntungan pribadi dari barang yang dicuri," tandas Samsul.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP milik korban dan satu jaket hitam milik tersangka. Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh perbuatan pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP soal pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (jr)