BLITAR,  beritablitar.com - Perselisihan tanah di kawasan Perkebunan Karanganyar, Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, memasuki babak baru atau sidang ketiga.

Sengketa bermula dari gugatan sejumlah warga yang mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai sudah tidak berlaku namun belum ada kejelasan hukum.

Menanggapi gugatan tersebut, PT  Harta Mulia selaku pemegang HGU tidak hanya membela diri, melainkan mengajukan gugatan balik atau rekonvensi.

Kuasa hukum PT Harta Mulia, Dr. Supriarno, S.H., M.H., menjelaskan langkah hukum yang diambil.

"Kami kuasa hukum dari PT Harta Mulia, di samping menjawab gugatan, sekaligus menuntut balik atau   gugatan balik (rekonvensi)," kata Supriarno, Jumat (11/9/2026).

Supriarno menegaskan, dasar hukum pengajuan rekonvensi merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, sehingga tidak harus terbatas pada posisi tergugat selama memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa.

Supriarno menilai gugatan warga memiliki kelemahan mendasar. Pihak yang seharusnya digugat,  Menteri dan jajaran vertikal hingga Kantor Pertanahan Kabupaten, justru tidak digugat. Sementara PT Perkebunan Harta Mulia yang menjadi pihak yang digugat.

"Yang dilawan itu kan Menteri berikut jajaran vertikalnya hingga kantor pertanahan kabupaten. Tetapi yang digugat justru PT Perkebunannya. Maka ya mereka banyak kelemahan," jelasnya.

Pihaknya juga mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut. Jika yang dipersoalkan adalah keputusan tata usaha negara, penyelesaiannya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri (PN). Selain itu, permohonan redistribusi tanah atau redis merupakan mekanisme administratif melalui Pemerintah Daerah dan BPN, bukan gugatan di pengadilan.

"Setengahnya gugatan itu abal-abal, hanya mempermainkan hukum dengan memperalat Pengadilan Negeri," tandasnya.

Supriono menambahkan, PT Perkebunan Harta Mulia telah menyerahkan jawaban gugatan setebal 15 halaman. Pihaknya juga menyoroti kelompok masyarakat yang telah menerima redis pada 2023–2024 namun tidak ditarik sebagai pihak. Bahkan ditemukan indikasi satu hingga dua nama penggugat ternyata sudah pernah menerima redis.

"Salah satu atau dua orang yang namanya tercantum dalam gugatan itu sudah pernah menerima redis. Ini ada indikasi pidana dan mafia tanah. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan nama tersebut ke pihak penyidik," pungkas Supriarno.

Sidang ketiga ini masih berlanjut. Perkara akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian replik dari para penggugat. PT Perkebunan Harta Mulia mengapresiasi Majelis Hakim PN Blitar yang dinilai bersikap objektif dan menjalankan persidangan sesuai koridor hukum. (jr)