BLITAR, beritablitar.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Romy Soekarno menegaskan, bahwa transformasi identitas kependudukan digital tidak boleh dimaknai sekadar pemindahan dokumen fisik ke bentuk elektronik. Langkah ini harus menciptakan sistem yang lebih sederhana, inklusif, aman, dan tetap menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses teknologi.
Pernyataan itu disampaikan Romy saat menghadiri kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Penduduk melalui Layanan Jemput Bola di Daerah, yang digelar di Balai Kota Koesoemo Wicitra, Kota Blitar, Minggu (20/9/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan berkat sinergi antara Pemerintah Kota Blitar, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan DPR RI.
Romy menyoroti bahwa esensi digitalisasi terletak pada kemudahan pelayanan publik, bukan sekadar perubahan bentuk kartu identitas.
“Digitalisasi bukan sekadar memindahkan KTP dari dompet ke telepon genggam. Yang lebih penting adalah bagaimana identitas digital membuat pelayanan publik menjadi lebih sederhana dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Romy mengingatkan, kemajuan teknologi tidak boleh justru menciptakan hambatan baru bagi warga. Karena itu, digitalisasi harus berjalan beriringan dengan pendekatan langsung ke masyarakat, atau layanan jemput bola, agar lansia, penyandang disabilitas, warga kurang mampu, maupun mereka yang belum terbiasa menggunakan perangkat digital tidak tertinggal.
“Teknologi harus mempermudah masyarakat, bukan justru menciptakan hambatan baru. Karena itu, pelayanan tetap harus inklusif. Warga yang memiliki keterbatasan akses digital tetap harus mendapatkan pelayanan,” tandas Romy.
Terkait pengelolaan data kependudukan, Romy menegaskan diterapkannya prinsip “satu identitas, data terdistribusi, dan akses terkendali”. Hal ini berarti integrasi identitas tidak mengumpulkan seluruh informasi warga ke dalam satu pangkalan data pusat, melainkan tetap berada di lingkungan masing-masing lembaga dan diakses hanya sesuai kebutuhan serta kewenangan yang dimiliki.
“Prinsipnya satu identitas, tetapi datanya tetap terdistribusi dan aksesnya dikendalikan. Jadi bukan berarti seluruh data masyarakat dikumpulkan menjadi satu, melainkan setiap lembaga mengakses data sesuai kebutuhan dan kewenangannya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Romy juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Blitar yang menerapkan pola layanan jemput bola, membuka akses pelayanan di luar jam dan hari kerja konvensional, termasuk saat kegiatan Car Free Day. Langkah tersebut dinilai tepat karena menyesuaikan dengan keterbatasan waktu masyarakat yang bekerja pada hari kerja.
Romy menambahkan, pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menjadi fondasi penting agar penyaluran perlindungan sosial dapat berjalan lebih akurat dan tepat sasaran, tanpa ada warga yang berhak tertinggal maupun yang tidak berhak menerimanya. Ia menekankan bahwa keberhasilan sistem ini tidak hanya diukur dari tingginya angka aktivasi, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut pula Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin, Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri Erliani Budi Lestari, serta jajaran perangkat daerah terkait. Aktivasi IKD di Kota Blitar hingga saat ini telah mencapai 32.577 jiwa atau setara dengan 26,32 persen dari jumlah penduduk, menempatkan kota ini dalam kelompok empat besar capaian aktivasi di Provinsi Jawa Timur. (jr)