Blitar, beritablitar.com - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar diketahui mengadakan rapat dengan sejumlah cabang olahraga (cabor) tanpa menggunakan surat atau undangan resmi. Pemberitahuan kegiatan hanya disampaikan melalui telepon, bahkan pertemuan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin. Dari total 42 cabor yang terdaftar secara resmi di KONI Kota Blitar, jumlah peserta yang hadir hanya mencapai 18 cabor saja.

Dalam pembahasan yang berlangsung, para cabor yang hadir diminta untuk membuat surat pernyataan terkait mekanisme pencairan dana hibah. Dalam dokumen tersebut, mereka disuruh memilih salah satu dari tiga jalur pencairan, yaitu melalui KONI Kota Blitar, langsung ke rekening masing‑masing cabor, atau melalui Dispora Kota Blitar.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum KONI Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar menilai cara penyelenggaraannya tidak sesuai dengan tata kelola organisasi yang berlaku.

“Seharusnya undangan itu dibuat resmi, karena ini menyangkut organisasi, bukan cuma lewat telepon. Ini bukan perusahaan,” kata Muhammad Samanhudi Anwar saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026).

Samanhudi menandaskan, bahwa rencana perubahan sistem pencairan dana hibah tidak dapat diberlakukan secara mendadak untuk tahun berjalan. Menurutnya, segala ketentuan harus tetap mengacu pada dokumen perencanaan yang telah disusun dan disepakati bersama sebelumnya.

“Kalau ingin merubah sistem pencairan harusnya gak tahun ini. Disesuaikan dengan proposal yang masuk tahun 2025 yang dibuat oleh KONI,” tandasnya.

Lebih lanjut Samanhudi menegaskan, bahwa mekanisme pencairan dana untuk tahun 2026 sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap langkah tidak bisa diubah sembarangan di tengah jalan,” tegasnya.

Menurut dia, pengelolaan dana hibah olahraga membutuhkan ketertiban administrasi yang ketat agar tidak menimbulkan kerancuan, potensi kerugian, maupun masalah hukum di kemudian hari.

“Perubahan mekanisme yang diinginkan harus melalui prosedur yang jelas, direncanakan sejak awal, dan disepakati bersama semua pihak terkait,” ujarnya.

Samanhudi berharap agar pihak pemerintah Kota Blitar kembali mengikuti jalur yang telah ditetapkan dan melibatkan organisasi induk secara resmi dalam setiap pembahasan yang berkaitan dengan pembinaan dan pendanaan olahraga di daerah.

“Supaya tidak terjadi kesalahpahaman dan dana hibah benar‑benar sampai untuk kemajuan olahraga, semuanya harus dilakukan secara terbuka, resmi, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Samanhudi.

Sementara itu, Sekretaris Dispora Kota Blitar, Ardian Ari Kuncoro belum merinci alasan teknis mengapa pertemuan yang membahas hal penting terkait dana hibah tidak menggunakan jalur administrasi resmi seperti biasa. Namun ia menegaskan bahwa pelaksanaannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pihak pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Blitar. (jr).