BLITAR, beritablitar.com  -  Pengadilan Negeri (PN) Blitar mengeluarkan putusan nomor 63/Pdt.G/2026/PN Bit pada Rabu, 23 September 2026. Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Para Penggugat secara keseluruhan sekaligus membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak Penggugat.

Dalam amar putusan, majelis terlebih dahulu menolak eksepsi atau keberatan awal yang diajukan Tergugat, Hani Masrukin untuk seluruhnya. Pada tahap pokok perkara, majelis juga memutuskan menolak gugatan Para Penggugat, Kariyaman Bhakti dan Hartini secara keseluruhan.

Berdasarkan putusan tersebut, Para Penggugat dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).

Kuasa Hukum Penggugat, Basuki Rahmad, S.H., menyampaikan sikap terkait putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajari langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Basuki.

Basuki juga meluruskan klaim yang beredar menyatakan pihak Tergugat menang dalam perkara ini.

"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Blitar nomor perkara 63-PDTG-2026-PNJTAR yang diputus pada tanggal 23 September 2026, pendapat pengacara pihak lain, Hani Masrukin yang menyatakan mereka menang adalah bohong, tidak benar. Karena eksepsi tergugat yaitu Hani Mas Rukin telah ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim," jelas Basuki.

Basuki menegaskan, meskipun gugatan Penggugat ditolak dalam pokok perkara, hal itu tidak berarti pihak Tergugat memenangkan perkara.

"Di satu sisi kami juga ditolak di dalam pokok perkara, yaitu majelis menolak seluruh gugatan para Penggugat. Namun demikian, eksepsi yang diajukan pihak Tergugat juga ditolak seluruhnya. Jadi tidak ada pihak yang menang sepenuhnya," tandasnya.

Hingga saat ini, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (BHT). Artinya, pihak yang merasa tidak puas masih berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. Para Penggugat diberi kesempatan melunasi biaya perkara sesuai tata cara di kepaniteraan pengadilan.


Sebelumnya diberitakan, perselisihan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Antin Sekar Bhakti. Kariyaman Bhakti selaku Pendiri dan Hartini sebagai Ketua Pengurus yayasan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Blitar pada 23 April 2026, sebagai tanggapan atas surat somasi yang disampaikan Hani Masrukin tertanggal 16 April 2026.

Dalam surat tersebut, Hani menuduh keduanya melakukan penipuan dan penggelapan, serta menetapkan kerugian sebesar Rp500 juta, lengkap dengan batas waktu pemenuhan dan ancaman pelaporan ke lembaga hukum. Namun, pihak penggugat menegaskan seluruh tuduhan itu bersifat sepihak, belum terbukti, serta tidak disertai dasar fakta dan hukum yang jelas. Padahal, yayasan merupakan badan hukum sah yang menjalankan program tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah tahun 2025, dengan penyaluran dana dilakukan bertahap dan digunakan untuk keperluan operasional serta sarana pendukung. (jr)