Ringkasan Berita :
• Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersifat final dan mengikat
• Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin meminta pemerintah segera cari solusi pendanaan yang tidak melanggar aturan
• Dana yang saat ini digunakan dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan pos keuangan negara lainnya
• Solusi harus diambil agar program tetap berjalan tanpa mengganggu hak jutaan penerima manfaat
• BGN menyatakan tetap menjaga kelancaran operasional dan menjamin pelaksanaan program berjalan sesuai aturan
Jakarta, beritablitar.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah bersifat final.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin meminta pemerintah segera mencari solusi pendanaan yang sah dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Zainul menegaskan, penggunaan dana yang saat ini dipakai untuk menopang program MBG dinilai sangat tidak tepat dan berisiko mengganggu pos keuangan negara lainnya.
"Kalau dana pendidikan yang sekarang dipakai untuk MBG langkah yang sangat drastis. Dari sekitar Rp270 triliun anggaran pendidikan dikurangi sekitar Rp30 triliun ke sana. Menurut itu tidak boleh dilakukan," kata Zainul.
Zainul mengingatkan, solusi pendanaan harus ditemukan agar program tetap berjalan tanpa mengorbankan hak dan kesejahteraan jutaan penerima manfaat.
"Untuk itu, kami meminta pemerintah segera mencari solusi agar pendanaan MBG tidak lagi mengambil dari anggaran pendidikan," tambahnya.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan tetap berkomitmen menjaga kelancaran pelaksanaan program.
Kepala BGN, Sudaryono menegaskan, langkah yang diambil saat ini adalah yang terbaik demi menjamin keberlangsungan program.
"BGN hanya menjalanakan keputusan bersama dan langkah yang terbaik untuk menjamin pelaksanaan program MBG berjalan lancar," kata Sudaryono.
Pemerintah diharapkan segera merumuskan skema pendanaan yang jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar program dapat berjalan berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi sektor pembangunan lainnya. (rm)