Ringkasan Berita :

1. Menkeu Purbaya tegas: Tidak pakai Babinsa untuk kejar pajak, cukup sistem Coretax.
​2. Penerimaan pajak tumbuh 24%, tanpa kenaikan tarif maupun penagihan paksa.
​3. TNI AD & Kemenkepresidenan luruskan: Babinsa hanya koordinasi informasi, bukan menagih pajak.
​4. Fokus: yang belum bayar pajak agar patuh, bukan beban tambahan ke rakyat.

JAKARTA, beritablitar.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal isu pelibatan Babinsa dalam penagihan pajak.

Ia menegaskan, pemerintah sama sekali tidak akan menggunakan Babinsa untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Andalan utama tetap petugas pajak dan sistem Coretax yang sudah berjalan.

"Pasti ini memancing apakah Babinsa mau dipakai? Enggak, kita enggak pakai Babinsa. Kita biasa orang-orang pajak yang ngumpulin. Terus lebih aktif, jadi gini software-nya kan sudah cukup bagus, Coretax," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Purbaya menyebut kinerja pajak tahun ini sudah membaik jauh dibanding 2025 yang masih negatif. Kini pertumbuhannya sudah mencapai 24 persen. Perbaikan ekonomi dan sistem Coretax dinilai cukup ampuh menutup celah kebocoran tanpa perlu melibatkan aparat desa.

Yang penting, tegas Menkeu, tidak ada kenaikan tarif pajak dan tidak ada penagihan yang menekan masyarakat.

"Tapi enggak akan ada kenaikan tarif pajak maupun kita kejar-kejar. Kata Bapak Presiden tadi berburu di kebun binatang, nggak ada seperti itu. Kita ekstensifikasi untuk memastikan yang tadinya nggak bayar pajak, bayar sesuai aturan. Jadi enggak ada kenaikan, hanya membalikkan semua sesuai aturan. Itu aja bisa naikin pertumbuhannya 24 persen kan," jelasnya.

Pemerintah juga meluruskan keresahan soal peran Babinsa. TNI Angkatan Darat menegaskan, penyebutan Babinsa dalam surat edaran DJP bukan untuk menagih atau memeriksa pajak.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, maksudnya hanya membangun jejaring informasi dan koordinasi antarinstansi. Kewenangan penuh soal pajak tetap di tangan Direktorat Jenderal Pajak.

Senada, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman juga menegaskan: Babinsa tidak bertugas menagih pajak. Perannya sebatas membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat jika diperlukan, bukan menarik uang pajak.

"Intinya, rakyat tak perlu khawatir. Yang belum bayar pajak cukup mulai patuh sesuai aturan, tidak ada penambahan beban, dan Babinsa tetap menjalankan tugas semestinya di desa, bukan jadi petugas pajak," tandas Dudung Abdurachman. (*)