BLITAR, beritablitar.com – Sengketa tanah di kawasan Perkebunan Karanganyar, Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Proses hukum ini menyusul gugatan yang diajukan sejumlah warga terkait status Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai sudah tidak berlaku namun belum ada kejelasan hukum hingga saat ini.
Kuasa Hukum PT Harta Mulia selaku pemegang HGU, Dr. Supriarno, S.H., M.H. menilai permintaan warga terkait redistribusi tanah seharusnya diajukan ke pemerintah, bukan melalui gugatan di pengadilan.
"Menurut saya ini salah alamat. Permohonan redis itu hak masyarakat, tapi seharusnya ke negara atau pemerintah, bukan lewat gugatan di pengadilan. Gugatan ini maksudnya mereka mengajukan permohonan redis, padahal itu bukan wewenang pengadilan," kata Supriarno.
Supriarno menyampaikan, jika pihak perusahaan telah berkali-kali melepaskan sebagian areal tanah untuk kepentingan masyarakat, antara lain pada tahun 1980-an dan terakhir pada tahun 2023 seluas 80 hektare.
"Angka ini dinilai telah memenuhi bahkan melebihi kewajiban pelepasan lahan minimal 20 persen sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Supriarno menambahkan, pihaknya meminta masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang merugikan areal perkebunan maupun aset tanah negara.
"Hal ini termasuk pematokan lahan secara sepihak di dalam wilayah objek tanah negara dan kawasan Perkebunan Karanganyar yang masih dalam proses penyelesaian status hukumnya," imbuhnya.
Terkait status perpanjangan HGU, Supriarno memastikan proses administrasi sedang berjalan di Kanwil BPN. Seluruh dokumen, pengukuran, hingga berita acara penilaian dinilai sudah lengkap dan memenuhi syarat penerbitan HGU baru, namun penerbitan hingga saat ini masih menunggu keputusan Menteri dengan kewenangan pelimpahan di tingkat provinsi.
"Kami berharap masyarakat sebaiknya damai-damai saja. Masyarakat punya hak untuk mengajukan redistribusi, silakan dengan cara damai dan baik sehingga bisa dipertimbangkan pemerintah. Sedangkan di pihak kami, pengelolaan sudah sesuai UUPA dan peraturan lainnya," tandas Supriarno.
Sementara kuasa hukum pihak penggugat mewakili warga, Hendi Priono, S.H., M.H. menyampaikan, dalam sidang perdana tersebut, para pihak menyampaikan keterangan awal terkait status Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Karanganyar.
"Pada tahap ini masih mediasi. Sekilas disampaikan oleh kuasa hukum turut tergugat atau pemegang HGU bahwa yang mereka ajukan itu pembaharuan HGU atau permohonan HGU baru, tetapi sampai sekarang belum terbit," kata Hendi Priono usai sidang, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut Hendi menjelaskan, dalam mekanisme selanjutnya, pengadilan memerintahkan seluruh pihak yang bersengketa untuk menyusun ringkasan serta tawaran penyelesaian atau resum mediasi.
"Dokumen tersebut akan diserahkan dan dibahas kembali pada sesi mediasi kedua guna mencari jalan tengah yang disepakati bersama," jelasnya.
Hendi menegaskan, permasalahan yang terjadi di Karanganyar sejatinya memiliki kemiripan dengan kasus sengketa di kawasan perkebunan lain di wilayah Blitar, seperti Kruwuk maupun Karangnongko. Pokok persoalannya berpusat pada HGU yang telah habis masa berlakunya, namun tidak segera ditindaklanjuti dengan keputusan tegas dari lembaga berwenang.
"Kalau menurut saya, kesalahan ini ada di BPN. Kenapa banyak di berbagai perkebunan itu HGU-nya mati, tidak ada tindakan tegas dari BPN. Akhirnya ketika mati sudah bertahun-tahun atau belasan tahun, ini menjadi sumber konflik dengan masyarakat," tegasnya.
Dalam gugatan yang diajukan, 10 warga yang terdaftar sebagai penggugat meminta agar HGU Perkebunan Karanganyar dinyatakan berakhir atau dibatalkan. Jika tuntutan tersebut dikabulkan, maka status tanah akan kembali menjadi tanah negara dan dapat dijadikan objek permohonan redistribusi tanah bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Sebenarnya yang paling inti itu karena HGU-nya sampai sekarang belum terbit dan itu sudah berakhir kalau tidak salah sekitar tahun 2012. Kami minta ketegasan dari BPN, apakah akan diakhiri atau dilanjutkan. Kalau sudah habis masa berlakunya sekitar tahun 2012 lalu, seharusnya sudah dinyatakan berakhir, kembali ke negara, dan bisa dialihkan melalui redis," tambahnya.
Meskipun yang tercatat secara resmi sebagai penggugat berjumlah 10 orang, Hendi menyampaikan bahwa jumlah warga yang memiliki kepentingan yang sama atau senasib di sekitar lokasi perkebunan mencapai ratusan jiwa.
"Kami berharap keputusan yang diambil nantinya juga membawa keadilan bagi seluruh warga yang terdampak," ujarnya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya menyatakan tetap terbuka terhadap hasil mediasi.
"Apabila nantinya ditemukan titik temu yang disepakati semua pihak, maka perkara ini dapat diselesaikan di tahap mediasi. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara," pungkasnya. (jr).