Ringkasan Singkat :
• Pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajarinya secara mendalam.
• Belum menerima salinan resmi, sehingga belum bisa memberikan tanggapan mendalam.
•Penganggaran adalah ranah bersama pemerintah dan DPR, memerlukan waktu kajian bersama.
•Pemerintah meminta waktu untuk memahami dampak putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Jakarta, beritablitar.com - Pemerintah menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan.
Pemerintah menegaskan menghormati setiap putusan lembaga konstitusi, namun saat ini masih menunggu salinan resmi sebelum menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Semarang dan Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah baru mendapatkan informasi terkait putusan tersebut, namun belum menerima dokumen resmi.
"Pertama-tama terima kasih, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan, tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota secara resmi kami belum menerima salinan tersebut," kata Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Prasetyo, secara prinsip pemerintah menghormati seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang. Meski demikian, isi putusan tersebut perlu dikaji secara mendalam, khususnya terkait dampak dan implikasinya terhadap penyusunan anggaran negara.
"Tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari. Isi putusan tersebut perlu dipelajari secara menyeluruh, terutama terkait implikasinya terhadap penyusunan anggaran negara," tegasnya.
Prasetyo juga menjelaskan, persoalan penganggaran tidak hanya menjadi wewenang pemerintah semata, melainkan melibatkan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dalam proses penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Persoalan penganggaran tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah, melainkan juga melibatkan DPR dalam proses penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," jelasnya.
Prasetyo menambahkan, untuk itu pemerintah membutuhkan waktu untuk mengkaji konsekuensi putusan tersebut secara matang sebelum menetapkan langkah nyata yang akan diambil.
"Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran, bukan ranah yang bisa diputuskan sepihak, melainkan harus dibahas bersama DPR. Oleh karena itu, kami memohon pengertian dan waktu untuk memahami dampak putusan ini secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya," pungkas Ptasetyo Hadi. (jr)