Ringkasan Berita :
- Praktisi hukum Haryono tanggapi keributan penetapan calon KONI Blitar: ratusan orang paksa batalkan calon, padahal belum ada putusan pengadilan.
- Syarat "tidak terlibat pidana" butuh putusan inkrah; status saksi tetap praduga tak bersalah, pembatalan dinilai berlebihan.
- Yang masuk ruang rapat & menuntut pembatalan diketahui bukan dari unsur cabang olahraga.
- TPP sah tetapkan 2 calon, wakil keduanya tanda tangan; Musorkotlub tetap berlangsung 22 September 2026.
BLITAR, beritablitar.com - Praktisi hukum Haryono, S.H., M.H., menanggapi peristiwa kurang kondusif saat rapat penetapan calon Ketua Umum KONI Kota Blitar periode 2026–2030 yang digelar di Gedung PABBSI Support Center Kota Blitar, Kamis malam 17 September 2026.
Ratusan orang mengawal salah satu calon hingga memaksakan pembatalan calon lawan, bahkan nyaris merebut berita acara secara paksa.
Kelompok yang masuk ke ruang rapat dan menyampaikan tuntutan pembatalan ternyata bukan berasal dari lingkungan cabang olahraga yang bernaung di KONI. Beberapa perwakilan cabor memang berada di luar gedung, namun yang berbicara dan menekan proses di dalam ruangan diketahui berasal dari luar organisasi.
"Saya mendapat kiriman video. Memang ada beberapa cabor di luar, tapi yang masuk yang berbicara itu bukan cabor," kata Haryono.
Tuntutan massa didasari pemahaman, bahwa calon yang dilaporkan ke kepolisian sudah memenuhi alasan pembatalan karena dianggap terlibat pidana.
Haryono menegaskan, frasa "terlibat pidana" memiliki makna hukum yang tegas dan tidak dapat disamaratakan dengan sekadar laporan atau pemeriksaan.
"Calon tersebut belum bisa dikatakan terlibat pidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," tegasnya.
Asas hukum yang berlaku mengakui setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya dan telah berkekuatan hukum tetap. Selama proses penyidikan belum berujung putusan, status seseorang tetap sebagai saksi atau tersangka, belum dapat dinyatakan bersalah.
Desakan pembatalan terhadap calon yang saat ini masih berstatus sebagai saksi di Polres Blitar Kota dinilai tidak tepat dan berlebihan.
"Desakan massa tadi malam yang menghendaki pembatalan calon yang masih statusnya sebagai saksi di Polres Blitar Kota ini berlebihan," ujarnya.
Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat luas tidak keliru memahami ketentuan yang ada. Kata "terlibat pidana" dalam dokumen TPP tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan pencalonan sebelum ada putusan pengadilan. (jr)