Ringkasan Berita :
- Ratusan massa mendesak batalkan pencalonan Elim Tyu Samba di rapat TPP 17/9; tuduhan merujuk laporan GMB ke Polres Blitar.
- Laporan masih tahap penyelidikan, status Elim masih saksi — belum ada putusan pengadilan, tetap berlaku praduga tak bersalah.
- Praktisi hukum Haryono: tuduh tanpa bukti sah bisa dijerat Pasal 433 (pencemaran nama baik) hingga Pasal 434 (fitnah) KUHP Baru.
- Musorkotlub tetap 22 September 2026; masyarakat diminta jaga kondusivitas & berpegang pada prinsip hukum.
BLITAR, beritablitar.com - Ketegangan menjelang Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Kota Blitar mendapat peringatan serius dari kalangan hukum.
Ratusan orang mendatangi rapat pleno Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) di Gedung PABSI Kota Blitar, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, dan mendesak pembatalan pencalonan salah satu peserta.
Massa yang diduga merupakan pendukung Ratih Dewi Indarti mempersoalkan status hukum Elim Tyu Samba, calon lainnya yang juga Wakil Wali Kota Blitar, dengan tuduhan terlibat tindak pidana.
Tuduhan itu bersumber dari laporan Gerakan Masyarakat Blitar ke Polres Blitar Kota terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur saat aksi unjuk rasa menuntut pencairan dana hibah KONI pada 7 September lalu.
Hingga kini perkara tersebut masih berupa laporan pengaduan masyarakat dan berada pada tahap penyelidikan awal. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan. Posisi Elim Tyu Samba di mata hukum sepenuhnya masih sebagai saksi.
Praktisi hukum Haryono, S.H., M.H., mengimbau seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, terutama saat proses hukum belum selesai.
"Saya ingin mengingatkan dan mengimbau dengan sangat kepada seluruh lapisan masyarakat, berhati-hatilah saat berbicara di ruang publik. Menuduh seseorang terlibat tindak pidana tanpa bukti putusan pengadilan yang sah itu bukan sekadar kritik, tapi bisa menjadi masalah hukum yang serius bagi diri sendiri," kata Haryono, Sabtu (19/9/2026).
Asas praduga tak bersalah wajib dihormati. Menuduh seseorang terlibat pidana di hadapan orang banyak, meski tanpa menyebutkan jenis kejahatannya, sudah dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik. Tindakan ini dinilai berpotensi mengarah pada upaya menjatuhkan reputasi calon menjelang Musorkotlub 22 September 2026.
Secara yuridis, pelaku dapat dijerat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Jika tuduhan dilakukan secara lisan, dapat dikenai Pasal 433 ayat (1) pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Apabila pelaku diminta membuktikan tuduhan namun tidak mampu, sanksi dapat naik menjadi fitnah berdasarkan Pasal 434 ayat (1) dengan ancaman jauh lebih berat.
"Bahkan, jika dalam proses pemeriksaan pelaku diminta membuktikan tuduhannya namun tidak mampu, statusnya bisa naik menjadi fitnah berdasarkan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Ancaman pidananya jauh lebih berat, yaitu penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta," terang Haryono.
Kedua pasal tersebut bersifat delik aduan, artinya proses hukum berjalan jika pihak yang dirugikan mengajukan laporan resmi. Dampak ucapan yang telah tersebar luas sulit dipulihkan, sehingga siapa pun yang melontarkan tuduhan harus siap menanggung konsekuensi.
"Ingat, ruang publik itu memiliki dampak yang luas. Sekali ucapan keluar dan didengar oleh orang banyak, dampaknya terhadap nama baik seseorang sangat sulit dipulihkan. Jika pihak yang dirugikan tidak terima dan menempuh jalur hukum, si pelontar tuduhan harus siap menghadapi proses hukum yang panjang," pungkasnya.
Haryono berharap masyarakat Kota Blitar menjaga kondusivitas menjelang Musorkotlub. Semua pihak diimbau mengedepankan etika dan kebenaran yang telah teruji secara hukum, bukan narasi yang belum terbukti kebenarannya secara inkrah. (jr)