Blitar, beritablitar.com - Komisi II DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pengurus KONI Kota Blitar, Selasa (14/7/2026) di Ruang Paripurna DPRD Kota Blitar.

Kegiatan dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kota Blitar M. Hardita Magdi, S.H., dan dihadiri anggota Komisi II, Plt. Kepala Dispora Kota Blitar, perwakilan Bagian Hukum, Inspektorat, serta seluruh jajaran pengurus KONI Kota Blitar.

Wakil Ketua III KONI Kota Blitar Pribadi Utomo, S.H. menyampaikan, pertemuan ini mengangkat agenda kepengurusan baru masa bakti 2026–2030, realisasi anggaran hibah, serta ketersediaan fasilitas kantor guna mendukung percepatan prestasi olahraga daerah.

Kepengurusan KONI Kota Blitar periode 2026–2030 telah dinyatakan sah dan legal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur nomor 821.2/SK.40/601.1/2026 tanggal 2 Juni 2026.

Melalui SK Ketua Umum KONI Kota Blitar nomor 09 tahun 2026 juga telah ditetapkan Elim Tyu Samba sebagai Ketua Harian untuk menjalankan operasional harian organisasi.

“KONI merupakan lembaga yang sah berdasarkan Keppres No. 72 Tahun 2001 dan UU No. 11 Tahun 2022, sehingga kami meminta dukungan DPRD untuk mendorong sinergi yang lebih erat demi kemajuan olahraga Kota Blitar,” tegas Pribadi.

Pribadi menambahkan, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Blitar atas tiga kali surat permohonan audiens yang dikirim sejak 19 Juni 2026.

Dalam visi misinya, KONI bertekad meningkatkan prestasi melalui pembinaan terprogram, penyelenggaraan kompetisi berkualitas, sinergi kebijakan, kesejahteraan pelaku olahraga, serta tata kelola yang profesional.

“Langkah konkret yang telah dijalankan antara lain menambah 7 induk cabang olahraga sehingga total menjadi 45 cabang, mempersiapkan diri menghadapi POPDA XV di Ngawi dan PORPROV X tahun 2027 di Surabaya,” tandas Pribadi.

Terkait anggaran hibah tahun 2026 senilai Rp2,8 miliar yang NPHD-nya telah ditandatangani 26 Februari lalu, hingga kini baru tersalurkan Rp387,4 juta. Tersisa Rp2.412.600.000 yang meliputi anggaran pembinaan cabang Rp1,795 miliar dan operasional sekretariat Rp617,6 juta.

“Penundaan pencairan terjadi karena pertimbangan pemerintah terkait mekanisme pemberian langsung ke cabang olahraga. Padahal pengalokasian ini sudah sesuai Permendagri No. 77/2020 dan Perwali No. 74/2022. Pemerintah Kota Blitar juga belum memiliki peraturan daerah yang mengatur hal ini sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2022 Pasal 36 ayat 7,” jelas Pribadi.

Masalah lain yang dihadapi adalah belum dapat ditempatinya gedung eks rumah dinas DPRD di Jalan Cokroaminoto No. 34 yang penggunaannya telah disepakati hingga 29 Januari 2028, meski permohonan sudah diajukan sejak 2 Juni 2026.

“Kami memohon dukungan agar gedung segera dimanfaatkan, selain untuk menjaga aset daerah, juga demi kelancaran administrasi dan pembinaan olahraga di Kota Blitar,” tandasnya.

Pribadi menegaskan, KONI tetap beroperasi dan melayani kebutuhan rekomendasi atlet secara on-call meski belum memiliki kantor tetap.

Plt. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar, Heru Eko Pramono memastikan seluruh permasalahan yang dihadapi KONI Kota Blitar dapat diselesaikan, namun meminta waktu karena menyangkut aspek hukum dan perlu koordinasi dengan berbagai pihak.

“Bisa selesai. Dan kami juga mohon waktu karena banyak pihak yang harus kami ajak diskusi. Karena ini persoalan-persoalan hukum, tidak bisa kemudian serta-merta kita putusi sendiri,” ujar Heru Eko Pramono.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, penyelesaian masalah ini memerlukan pendalaman dan koordinasi lintas sektor agar keputusan yang diambil tepat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Banyak pihak yang harus kami ajak diskusi, termasuk APH. Juga teman-teman yang punya potensi di bidang hukum, kami ajak diskusi untuk mencari solusi,” tambahnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo menjelaskan, ada empat persoalan mendesak yang disampaikan Pengurus KONI Kota Blitar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum.

Keempat poin tersebut adalah :.

Pertama, belum ada jawaban atas permohonan pemanfaatan kembali gedung eks Kantor Ketua DPRD di Jalan Cokroaminoto Nomor 34 sebagai kantor KONI, padahal perjanjian pinjam pakai masih berlaku hingga Januari 2028.

Kedua, anggaran pembinaan cabang olahraga tahun 2026 senilai Rp1,9 miliar belum dicairkan meskipun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani sejak Maret 2026.

Ketiga, belum diterimanya respon atas permohonan audiens KONI kepada Wali Kota Blitar yang telah diajukan tiga kali.

Keempat, keterbatasan waktu persiapan atlet menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Jawa Timur XV di Ngawi November 2026 dan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jawa Timur X di Surabaya tahun 2027.

“Teman-teman KONI sudah mengirim surat sampai tiga kali, namun respon baik dari dinas maupun Wali Kota belum ada tanggapan. Akhirnya mereka berkirim ke sini untuk kami bantu fasilitasi agar bisa segera audiens maupun memecahkan masalah yang terjadi,” tandas Yohan.

Dalam rapat ini, Komisi II langsung menghadirkan perwakilan Bagian Hukum, Plt. Kepala Dispora Kota Blitar, serta Inspektorat guna meminta kejelasan dan langkah penyelesaian nyata.

“Intinya kami dari DPRD ini menghendaki secepatnya permasalahan ini bisa benar-benar segera diselesaikan. Kami hanya mengkhawatirkan kalau masyarakat ini benar-benar dirugikan, terutama anggaran pembinaan dengan nominal sekitar Rp1,9 miliar untuk 45 cabang olahraga ini nanti tidak bisa tersalurkan,” ujarnya.

Yohan juga menyoroti dampak yang sudah dirasakan di lapangan, di antaranya cabang pencak silat yang terpaksa mengumpulkan dana secara mandiri untuk mengirim atlet bertanding karena anggaran belum cair. Padahal total hibah KONI tahun 2026 mencapai Rp2,8 miliar, di mana Rp900 juta dialokasikan untuk kesekretariatan dan Rp1,9 miliar untuk pembinaan cabang olahraga.

"Plt. Dispora diberi waktu seminggu untuk benar-benar mencarikan jalan keluar. Kami berharap dalam minggu ini sudah ada jawaban,” pungkas Yohan Tri Waluyo. (jr).