BLITAR, beritablitar.com - Polres Blitar Kota menggelar audiensi terbuka untuk membahas polemik kegiatan sound carnaval atau sering disebut sound horeg di wilayah hukumnya. Pertemuan ini menjadi wadah pertemuan berbagai kepentingan, mulai dari pelaku usaha, pemerintah, tokoh agama, hingga masyarakat demi mencari jalan keluar yang adil dan aman. Kegiatan berlangsung di Ruang K3i Polres Blitar Kota pada Rabu (26/8/2026), mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai.

Forum ini dihadiri langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.IK., M.IK., Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, S.H., M.H., serta jajaran pimpinan Polres. Turut hadir Kepala Kesbangpol Kabupaten Blitar Suhendro Winasrso, S.STP., M.Si., Kepala Kesbangpol Kota Blitar Toto Robandiyo, S.Sos., M.Si., perwakilan Kodim 0808, unsur MUI Kota dan Kabupaten Blitar, pemilik sound carnaval, tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga perwakilan pelaku UMKM.

Dalam sambutannya Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan posisi netral dan melayani dari pihak kepolisian.

“Kami Polres Blitar Kota pada prinsipnya hadir untuk melayani seluruh masyarakat tanpa membedakan kelompok maupun kepentingan tertentu,” kata AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.

Lebih lanjut Kalfaris menjelaskan, kepolisian tidak melarang kegiatan budaya maupun hiburan, namun ada batasan yang harus dipatuhi.

“Setiap kegiatan masyarakat tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai agama, norma sosial serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Terkait hasil pertemuan, Kapolres berjanji aspirasi tidak akan terhenti di sini, melainkan akan disinkronkan dengan kebijakan pemerintah daerah.

“Berbagai aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar dan Forkopimda,” tandasnya.

Tujuan utama forum ini adalah menciptakan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak tanpa mengorbankan prinsip.

“Kita perlu mencari solusi yang berimbang atau win-win solution, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, pelaku UMKM, pelaku usaha sound carnaval serta aspek keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Mewakili pelaku usaha, Haryono yang juga Ketua LSM GPIBM menyambut baik dialog ini dan menyampaikan harapan terkait kejelasan aturan agar ekonomi kreatif terus hidup.

“Salah satunya mengenai perlunya kejelasan penerapan aturan agar kegiatan ekonomi kreatif masyarakat tetap memiliki ruang untuk berkembang,” kata Haryono.

Ia juga mengusulkan agar penilaian masalah kebisingan tidak subjektif, melainkan berdasarkan data teknis yang jelas.

“Para owner sound juga mengusulkan agar persoalan tingkat kebisingan dapat diukur secara objektif berdasarkan standar desibel, jarak sumber suara dengan permukiman serta kapasitas perangkat sound yang digunakan,” jelasnya.

Selain teknis, para pelaku usaha juga menyatakan kesiapan untuk menjaga keamanan dan bersinergi dengan pihak berwenang.

“Selain itu, para pelaku usaha menyatakan kesediaannya membuat komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Mereka juga siap bersinergi dengan tokoh agama, pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat untuk mengantisipasi potensi gangguan selama kegiatan berlangsung,” ujar Haryono.

Sementara itu, Kesbangpol Kabupaten Blitar menyoroti adanya dua sisi yang harus diakui: manfaat ekonomi dan keluhan warga.

“Berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan carnaval memang dapat memberikan dampak ekonomi cukup besar bagi UMKM di sekitar lokasi. Di sisi lain, persoalan volume suara menjadi salah satu keluhan utama yang dirasakan masyarakat,” jelas perwakilan Kesbangpol.

Perwakilan MUI Kota Blitar juga memberikan pandangan yang menyeimbangkan antara hiburan dan norma agama.

“MUI Kota Blitar menyampaikan bahwa kegiatan sound carnaval dapat dipandang sebagai kegiatan positif sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma agama dan norma masyarakat,” tuturnya.

MUI juga mengingatkan agar kesenangan tidak mengganggu hak orang lain maupun melanggar nilai kesusilaan.

“Imbau agar hiburan tidak dilakukan secara berlebihan hingga mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Aspek norma agama dan kesusilaan, termasuk pakaian, penampilan maupun bentuk hiburan, juga diminta tetap menjadi perhatian,” tambah perwakilan MUI.

Menanggapi sejumlah masukan kritis tersebut, para pemilik sound carnaval tidak menutup diri dan berjanji akan melakukan perbaikan.

Menanggapi hal tersebut, para owner sound carnaval menyatakan kesediaannya melakukan evaluasi terhadap materi musik dan hiburan yang ditampilkan. Mereka juga mendukung penindakan terhadap oknum yang melakukan pelanggaran, termasuk terkait peredaran minuman keras maupun bentuk hiburan yang melanggar norma kesopanan.

Pertemuan ini pun ditutup dengan komitmen untuk memperkuat komunikasi antar pihak demi keberlanjutan kegiatan yang aman dan tertib. (jr)