Ringkasan Berita :
- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, atas dugaan menyebarkan informasi bohong berupa ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden melalui akun TikTok @devimahadiva67.
- Penangkapan bermula dari hasil patroli siber rutin yang ditingkatkan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
- Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui kepemilikan akun tersebut; polisi menyita satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.
- Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, sementara penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jakarta, beritablitar.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi tidak benar berupa ajakan demonstrasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan, penangkapan bermula dari pemantauan rutin yang dilakukan jajarannya di ruang maya.
“Penyelidikan bermula dari hasil patroli siber yang kami lakukan. Di sana ditemukan unggahan melalui akun TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden. Isinya tidak berdasar dan berpotensi memicu keresahan,” jelas Ardian, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan analisis digital, tim penyidik melacak lokasi pemilik akun hingga ke Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Bersama jajaran Polres Ciamis dan Polsek Cipaku, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial DM (45 tahun) di kediamannya.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan sedikitpun. Ia juga secara terbuka mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya,” ujar Ardian.
Dalam penangkapan itu, penyidik turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk membuat dan mengunggah konten tersebut.
Hingga saat ini, tim masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu motif di balik penyebaran informasi bohong itu serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, mendalami motif, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan analisis forensik digital terhadap barang bukti yang sudah disita,” tambah Ardian.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memperketat pengawasan di ruang maya menjelang berbagai agenda nasional, termasuk peringatan kemerdekaan. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (*)
Sumber : antaranews.com