BLITAR, beritablitar.com - Kantor Imigrasi Blitar menggelar program Imigrasi Masuk Desa di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Kamis (5/11/2026), guna meningkatkan kewaspadaan warga terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Kegiatan diselenggarakan bersama unsur pemerintah kecamatan dan kepolisian setempat.


Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto mengatakan, program ini bertujuan mendekatkan layanan dan informasi keimigrasian hingga tingkat desa, sekaligus membekali masyarakat pengetahuan mengenali potensi kejahatan keimigrasian.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus TPPO dan TPPM, terutama tawaran pekerjaan dengan iming‑iming gaji besar tanpa kejelasan perusahaan maupun prosedur keberangkatannya,” kata Aditya.

Dalam sesi penyuluhan, warga diberi pemahaman pentingnya memverifikasi legalitas perusahaan, kejelasan tugas pekerjaan, dan prosedur keberangkatan sebelum menerima tawaran kerja baik di luar daerah maupun luar negeri.

Materi lain yang disampaikan meliputi persyaratan pembuatan paspor, tata tertib administrasi keimigrasian, serta pengingat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Pada kesempatan itu, Imigrasi juga memperkenalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai jembatan informasi antara kantor Imigrasi dan warga. Kehadiran petugas ini diharapkan memudahkan konsultasi layanan keimigrasian maupun laporan indikasi TPPO dan TPPM di lingkungan masyarakat.

Kantor Imigrasi Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mendatangkan edukasi keimigrasian ke wilayah‑wilayah pedesaan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan perdagangan dan penyelundupan manusia. (jr)