Kediri, beritablitar.com - Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026 dengan tema ‘Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara’, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun berkolaborasi dengan generasi muda menggelar aksi edukatif bertajuk Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api. Kegiatan ini berpusat di Perlintasan Sebidang (JPL) nomor 285 dan 286, wilayah Kediri, Rabu (20/5/2026).
Bagi KAI Daop 7 Madiun, momentum peringatan kebangkitan nasional bukan sekadar seremonial, melainkan momen untuk merefleksikan semangat perjuangan yang harus dimanifestasikan melalui tindakan nyata. Di era modern ini, generasi muda dipandang sebagai pilar utama penerus bangsa yang berperan penting dalam penyebaran energi positif dan kesadaran publik.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari menjelaskan, kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi strategis antara pihak perusahaan dengan generasi masa kini, yaitu Gen Z dan kaum milenial.
“Generasi muda atau Gen Z dan milenial saat ini adalah motor penggerak transformasi bangsa. Melalui generasi muda, kami ingin menyalurkan energi positif dan semangat kepahlawanan modern,” kata Tohari.
Tohari menegaskan, bahwa makna kebangkitan nasional di masa kini telah bergeser dari bentuk perjuangan fisik menjadi perjuangan membangun kesadaran bersama.
“Kebangkitan nasional hari ini bukan lagi angkat senjata, melainkan bangkitnya kesadaran, kedisiplinan, dan kepedulian terhadap keselamatan publik, salah satunya di perlintasan sebidang,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim KAI bersama para pemuda aktif mengedukasi masyarakat dan pengguna jalan raya agar senantiasa tertib dan memahami aturan hukum yang berlaku di perpotongan jalur kereta api dan jalan raya. Hal ini mengingat masih sering terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Tohari mengingatkan landasan hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap pengguna jalan, sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, diatur bahwa: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.".
Ketentuan serupa juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mewajibkan pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Menurut Tohari, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kolektif yang tidak bisa dibebankan hanya pada satu pihak saja.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. KAI, pemerintah, dan masyarakat—khususnya anak-anak muda—harus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat kebangkitan nasional yang diperingati setiap 20 Mei ini selaras dengan komitmen kerja nyata dalam menjaga keselamatan. Pihak KAI juga menegaskan akan terus bertransformasi guna menghadirkan layanan perkeretaapian yang andal, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan setianya.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi semangat kebangkitan yang dibarengi dengan komitmen kerja nyata. KAI terus bertransformasi demi memberikan pelayanan yang andal, aman, dan nyaman bagi pelanggan setia,” pungkas Tohari. (jr).