Ringkasan Berita :

- Polda Jabar menangkap dua orang terkait unggahan dan komentar provokatif soal pidato Presiden Prabowo soal nuklir Iran.
​
- Konten dan komentar dinilai mengandung hasutan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

- Kedua tersangka dijerat UU ITE dan KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta denda Rp200 juta.

BANDUNG, beritablitar.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di media sosial Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar bernada provokatif, sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat (7/8/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).

AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran. Sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

"Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," jelas Hendra.

Salah satu komentar yang menjadi perhatian penyidik diunggah oleh akun yang diduga digunakan tersangka AF berbunyi: "Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat".

Komentar lain dinilai mengandung ajakan tindakan yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Pelapor menilai unggahan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa sehingga melaporkannya kepada kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua saksi dan empat ahli, serta menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, satu akun media sosial, dan telepon genggam milik tersangka.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto menyampaikan, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta," jelas Mujianto.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial, menyampaikan kritik dengan cara yang santun dan sesuai aturan hukum, serta menghindari konten atau komentar yang mengandung hasutan, ancaman, atau hal yang dapat mengganggu ketertiban umum. (jr)