BLITAR, beritablitar.com - Temuan inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Blitar ke proyek Taman Ecopark Joko Pangon, Rabu (23/9/2026), memunculkan dua hal mendasar yang layak menjadi perhatian bersama yakni : kualitas bahan bangunan yang tidak memenuhi standar serta lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang.

Proyek bernilai sekitar Rp3,8 miliar ini justru terlihat tertinggal dari jadwal sekaligus diragukan kualitasnya.

Dari hasil peninjauan di lapangan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, mengatakan secara tegas, bahwa bahan konstruksi, khususnya pasir, tidak boleh diambil dari urukan atau pasir lebo daerah utara. Pasir wajib berasal dari Sungai Brantas agar menjamin kekokohan bangunan. Spesifikasi ukuran pengerjaan pun harus sesuai ketentuan. Ada beberapa yang perlu diperbaiki terkait sepek ukuran. Ukurannya pun harus tepat.

Kenyataannya, kemajuan fisik proyek baru mencapai 6,8 persen, jauh di bawah sasaran sementara yaitu 10 persen. Bahkan catatan konsultan pengawas mencatat angka lebih rendah, yakni 5 persen. Jika tidak ada perbaikan menyeluruh, target awal Oktober 2026 mencapai 20–25 persen terancam meleset.

Yang paling mendasar dari peristiwa ini adalah fakta bahwa ketidaksesuaian bahan dan keterlambatan fisik terjadi tanpa ditemukan tindakan korektif dari pihak yang seharusnya mengawasi.

Seperti tersirat dari peristiwa ini, pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Inspektorat Kota Blitar dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketidakhadiran pengawasan yang ketat membiarkan ketidaktertiban berlangsung tanpa koreksi dini.

Pemerhati pembangunan, Mariono S Budi atau yang akrab disapa Budi Kempes, menyatakan rekomendasi dewan sudah tepat sasaran. Standar kualitas tidak boleh dikompromikan.

Ia menegaskan, pelaksana wajib mengikuti arahan tersebut dan menggunakan pasir dengan kualitas setara pasir Sungai Brantas. Lebih dari itu, instansi pengawas tidak boleh berdiam diri.

Kasus Ecopark Joko Pangon menjadi cermin: kualitas bangunan bukan sekedar soal spesifikasi di atas kertas, melainkan soal tanggung jawab bersama. Jika pengawasan tidak berjalan, kerugian ditanggung rakyat.

Sudah saatnya Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektorat hadir, bertindak tegas, dan memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan menghasilkan karya yang kokoh, aman, dan layak untuk masyarakat. (*)

Penulis : Fajar AT