Ringkasan Berita :
1. Pemprov Jatim gelar program pemutihan pajak kendaraan 1–31 Agustus 2026.
2. Ada diskon 20% tunggakan PKB bagi buruh pemilik sepeda motor, plus bebas denda dan pajak progresif.
3. Sasar 962 ribu kendaraan, insentif capai Rp17,25 miliar dan potensi penerimaan Rp297,46 miliar.
Surabaya, beritablitar.com - Warga Jawa Timur yang menunggak pajak kendaraan bermotor kini punya kesempatan emas melunasi kewajiban dengan beban jauh lebih ringan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sepanjang bulan Agustus 2026, mulai tanggal 1 hingga 31 mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Program ini menawarkan berbagai bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda administrasi, penghapusan pajak progresif, hingga pengurangan tunggakan pokok bagi kelompok tertentu.
Salah satu kebijakan baru yang menjadi sorotan tahun ini adalah pemberian pengurangan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus bagi buruh yang memiliki sepeda motor roda dua. Keringanan ini berlaku untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pelaksana Harian Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk tindak lanjut aspirasi yang disampaikan kalangan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
"Buruh yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut cukup menunjukkan surat keterangan bekerja dan slip gaji. Ketentuan teknis mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis yang diterbitkan Bapenda Jawa Timur," ujar Kresna.
Selain buruh, program ini juga menyasar kelompok masyarakat lain, antara lain warga yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau P3KE, pengemudi transportasi daring, serta pemilik kendaraan roda tiga. Kelompok ini mendapatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan pajak progresif, hingga pembebaskan tunggakan pokok PKB.
Berdasarkan proyeksi Bapenda Jawa Timur, sekitar 962.981 objek pajak diperkirakan memanfaatkan program ini. Total nilai insentif yang diberikan mencapai sekitar Rp17,25 miliar, sementara potensi penerimaan daerah yang bakal masuk diprediksi mencapai Rp297,46 miliar.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah mengejar target penerimaan pajak kendaraan yang hingga pertengahan tahun belum sesuai harapan. Per Juni 2026, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar 45 persen dari target tahunan sebesar Rp4,78 triliun.
Diharapkan keringanan ini mendorong masyarakat yang selama ini menunda pembayaran segera melunasi kewajibannya. Selain mengurangi beban biaya akibat tunggakan, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur.
Bagi yang memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026. (jr)