Ringkasan Berita :
• Pemerintah alokasikan Rp3 triliun untuk insentif pembelian motor listrik dalam negeri, senilai Rp3 juta per unit; target 1 juta unit tak tercapai tahun ini.
• Kendala kapasitas produksi industri nasional membuat serapan diperkirakan hanya sekitar 100.000 unit hingga akhir 2026.
• Asosiasi (Aismoli) soroti perlunya kepastian jadwal, dukungan ekosistem, dan persyaratan terbuka bagi seluruh pelaku usaha.
JAKARTA, beritablitar.com - Pemerintah menyiapkan dukungan fiskal untuk mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berupa insentif pembelian senilai Rp3 juta per unit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan program ini sejalan dengan rencana yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto, namun target satu juta unit yang direncanakan tidak akan tercapai sepenuhnya pada tahun berjalan.
"Oh iya, itu programnya. Sama. Jadi satu juta itu pasti enggak habis tahun ini kalau kita lihat," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp3 triliun, sedikit lebih rendah dari rencana awal yang semula mencapai Rp5 triliun. Salah satu alasan utama revisi tersebut adalah keterbatasan kapasitas produksi industri dalam negeri. Beberapa pabrik hanya mampu memproduksi puluhan ribu unit per tahun, jauh di bawah kebutuhan rencana. Akibatnya, realisasi serapan insentif diperkirakan hanya berkisar 100.000 unit hingga akhir tahun 2026.
"Itu masih kita lihat apakah daya serapnya cukup tahun ini untuk menyerap semua uang itu. Kayaknya sih enggak. Kapasitas produksi sepeda motor nasional belum sampai satu juta. Ada yang cuma 20.000 (per pabrik per tahun)," tambahnya.
Sementara itu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) melalui juru bicaranya Riniwaty Sinaga menyambut baik kebijakan tersebut namun mendesak adanya kepastian waktu pelaksanaan.
Nilai insentif yang turun dari sebelumnya Rp5 juta juga dikhawatirkan memengaruhi daya beli konsumen. Jika program baru dijalankan pada September, efektivitasnya dianggap minim karena proses administrasi anggaran yang ketat.
"Bagi kami, (kebijakan) itu adalah satu kepastian. Ada Rp3 juta, kapan? Kalau diumumkan, kami tinggal mengikuti kapan mulai dijalankan," tegas Riniwaty.
Ia menambahkan keberhasilan transformasi industri tidak lepas dari penguatan ekosistem secara menyeluruh, bukan sekadar mendukung satu merek atau model tertentu.
Persyaratan seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang terukur dan keterbukaan akses bagi seluruh pelaku usaha sangat penting agar produksi masal tercapai dan biaya dapat ditekan demi daya saing global. (jr)