BLITAR, beritablitar.com - Pembahasan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar untuk tahun anggaran 2027 belum menemukan titik temu. Empat organisasi yang mewakili unsur pemerintahan desa menyampaikan tuntutan kenaikan alokasi dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (16/10/2026), namun pertemuan belum menghasilkan keputusan final.

Keempat organisasi yang hadir adalah Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Mereka meminta pemerintah daerah dan DPRD menambah alokasi ADD guna mendukung kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Ketua PKDI, Rudi Puryono menilai pertemuan belum memberikan ruang yang cukup untuk membahas solusi persoalan ADD.

"Ketika kepentingan mereka berdua ini terakomodasi dan desa dikalahkan, enggak fair," kata Rudi Puryono.

Rudi menegaskan, perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pejabat desa, melainkan demi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Rudi mengusulkan penambahan melalui Perubahan APBD dengan tetap memperhitungkan kondisi keuangan daerah, namun usulan tersebut belum dibahas dalam pertemuan.

Keempat organisasi memberikan waktu sekitar empat hari untuk melihat perkembangan tindak lanjut. Jika belum ada kemajuan, mereka berpotensi melanjutkan ke langkah yang lebih besar.

"Kalau teman-teman eksekutif dan legislatif ini paham dan menangkap ini, seharusnya ini tidak perlu terjadi," ujarnya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i menjelaskan, mekanisme penyusunan anggaran berada di tangan eksekutif terlebih dahulu, baru kemudian dibahas di DPRD.

Alokasi ADD sebelumnya telah mendekati 12 persen, namun penyesuaian Transfer ke Daerah menjadi pertimbangan. Penambahan satu sektor pun harus menyeimbangkan kebutuhan belanja lainnya.

"Yang punya kewenangan untuk penganggaran pertama itu eksekutif," jelas Rifa’i.

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, pembahasan masih berlangsung dan penghitungan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan. Saat ini ADD telah dianggarkan sekitar 12 persen dari komponen Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, di atas batas minimal 10 persen.

"Minimal 10 persen. Kita sudah menganggarkan kurang lebih 12 persen," kata Khusna.

Pemerintah Kabupaten Blitar belum dapat memastikan apakah besaran ADD akan bertambah. Koordinasi antara Pemkab Blitar dan DPRD masih akan terus dilakukan. Hingga berakhirnya hearing, belum ada keputusan final mengenai besaran ADD tahun 2027. (jr)