BLITAR, beritablitar.com - Komisi II DPRD Kota Blitar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik pembangunan dan perekonomian rakyat, meliputi Pasar Paing, Pasar Legi, Pasar Kuliner, serta Water Park Sumber Udel, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini merupakan pemantauan langsung di lapangan guna menampung aspirasi sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi masyarakat, khususnya para pedagang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, menyampaikan kunjungan ini bertujuan memastikan pembangunan memberikan dampak nyata sekaligus mencari solusi agar pasar-pasar yang dikelola dapat kembali hidup dan ramai. Dari pantauan di Pasar Paing, meskipun fisik bangunan terlihat baik, aktivitas perdagangan belum berjalan maksimal.
"Secara gambaran pekerjaan yang dilakukan seolah-olah baik, cuma kita menemukan beberapa keluhan di para pedagang. Bisa dibilang aktivitas dagang belum sangat maksimal," ujar Yohan.
Salah satu pedagang sayur mengaku omzet harian rata-rata baru mencapai sekitar Rp600.000. Para pedagang menyatakan keberatan atas pungutan retribusi sebesar Rp8.000 per hari, yang terdiri dari Rp4.000 untuk restribusi resmi, Rp2.000 untuk kebersihan dan Rp2.000 untuk listrik. Di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit, biaya tersebut dirasa memberatkan.
Merespons hal tersebut, Yohan menyatakan akan merekomendasikan pembebasan sementara pungutan kebersihan dan listrik guna memacu semangat para pedagang kembali berjualan.
"Kalau jualannya itu tiap hari insya Allah tidak keberatan. Tapi kalau memang untuk memadukan atau mendapatkan manfaat, teman-teman pedagang ini digratiskan dulu, insya Allah nanti akan memacu semangat pedagang lain. Kami di Komisi II bersama Pemerintah Kota melalui Disperindak akan memberikan rekomendasi seperti itu," tegasnya.
Yohan juga menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk intimidasi atau ancaman kepada pedagang yang menyampaikan keluhan.
"Kalau ada intimidasi, ada ancaman semacam itu, insya Allah akan kita tindak tegakkan. Jangan sampai pedagang takut berbicara," tandasnya.
Terkait kualitas bangunan, hingga saat ini dokumen hasil uji beton belum diterima pihak dewan meski sudah diminta. Meski tampak baik secara fisik, Komisi II meminta pemerintah menyerahkan data teknis agar dapat dipastikan kekokohan dan keamanan bangunan sepenuhnya terjamin.
"Yang intinya pasar ini benar-benar ramai seperti yang diharapkan, dan lingkungan sekitar juga ikut berkembang. Semoga langkah kecil ini dapat mengembalikan semangat warga berdagang dan menyejahterakan ekonomi rakyat," pungkas Yohan.
Menyusul temuan keluhan pedagang di Pasar Paing saat sidak Komisi II DPRD Kota Blitar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindak) Kota Blitar, Parminto memberikan penjelasan terkait pungutan biaya listrik dan retribusi yang dirasa memberatkan para pelaku usaha.
Parminto menjelaskan, alokasi anggaran listrik dari APBD hanya mencakup penerangan umum, halaman, dan los pasar. Sementara untuk kios yang memiliki alat tambahan seperti mesin penggiling atau peralatan lain, biaya listriknya menjadi tanggungan masing-masing pemilik dan tidak dibebankan ke anggaran daerah.
"Listrik yang dibiayai APBD itu kan untuk penerangan umum, halaman, los yang untuk umum. Ketika di Pasar Paing itu, kios itu ada tambahan, ada yang punya blender, ada yang mengoperasikan alat sendiri. Itu biaya listriknya tidak masuk ke APBD," jelas Parminto.
Parminto mengakui adanya kondisi jaringan listrik yang belum sepenuhnya terintegrasi secara seragam. Sebagian pedagang sudah memiliki meter sendiri, sementara yang lain menumpang atau berbagi pasokan, sehingga muncul pungutan mandiri antar pedagang untuk menutupi tagihan listrik.
Terkait usulan pembebasan retribusi sementara yang disampaikan Komisi II DPRD, Parminto menyambut baik masukan tersebut. Namun, kewenangan menetapkan kebijakan pembebasan berada pada Kepala Daerah, sehingga pihaknya akan melaporkan dan mengajukan pertimbangan tersebut kepada Wali Kota Blitar.
"Masukan pembebasan retribusi dalam beberapa waktu itu bagus. Kewenangan ini di Kepala Daerah, hasil ini mesti saya laporkan. Tidak tertutup kemungkinan nanti dibebaskan," tandasnya.
Merespons rincian pungutan yang diterima pedagang, Parminto memastikan pungutan listrik yang dikelola sendiri oleh kelompok pedagang tidak masuk ke kas daerah. Dari total sekitar Rp8.000 yang disebut pedagang, sebagian merupakan retribusi resmi dan sebagian lagi merupakan pembayaran listrik antarpedagang yang dikelola secara mandiri.
"Kalau yang listrik itu dikelola sendiri, tidak masuk ke kas daerah. Memang belum sempurna sistemnya, karena belum bisa melayani secara merata," jelasnya.
Parminto menadaskan akan mengatur mekanisme yang lebih transparan dan adil, sekaligus menindaklanjuti usulan pembebasan retribusi agar Pasar Paing kembali hidup dan ramai.
"Kita bersama-sama menghidupkan kembali pasar. Salah satunya melalui pembebasan retribusi sementara. Mekanismenya akan kami atur dan laporkan segera," pungkasnya. (jr)