Blitar, beritablitar.com - Beredarnya informasi mengenai dugaan tekanan kepada tujuh Kelompok Masyarakat Penerima (KMP) di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, untuk mengambil beras Rastra Daerah (Rastrada) dari satu pemasok tertentu, serta dugaan perubahan Peraturan Wali Kota demi mengakomodasi rekanan yang diduga kerabat dekat pejabat, memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Apabila tidak menuruti permintaan tersebut, pihak yang mengaku dengan inisial "S" dan menyebut diberi mandat oleh pihak berwenang, mengancam akan mencoret kelompok-kelompok tersebut dari daftar mitra penyaluran. Dugaan ini mengarah pada adanya upaya penyuplai yang diduga berkaitan erat dengan lingkaran kekuasaan di Kota Blitar.

Perubahan aturan penyaluran diduga dilakukan agar satu rekanan tertentu "A" dapat masuk menjadi pemasok, setelah pada periode pertama bulan Juli 2026 lalu pihak tersebut tidak dapat menyuplai dan disebut mengalami kerugian. Publik pun mempertanyakan apakah prosedur birokrasi benar-benar diubah hanya untuk menguntungkan pihak yang memiliki kedekatan kekuasaan.

Publik menuntut agar proses pengadaan dan penunjukan pemasok Rastrada dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme yang seharusnya berjalan objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dinilai perlu diawasi secara ketat agar program bantuan sosial ini benar-benar sampai kepada yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan kerabat dekat pengambil kebijakan.

Hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas terkait maupun Pemerintah Kota Blitar. Masyarakat berharap aparat pengawasan berwenang dapat menelusuri fakta di lapangan guna memastikan proses penyaluran bantuan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi adalah kunci untuk meredam keraguan publik dan menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Blitar. (*)