Ringkasan Berita
- MK mengabulkan sebagian gugatan Yayasan TB Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.
- Anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis.
- Ketua MK menegaskan MBG bukan komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
- Pemisahan anggaran wajib dilaksanakan mulai APBN 2027 atau paling lambat pada APBN 2028.
- Gugatan didasari anggaran pendidikan minimal 20 persen APBN adalah pos utama yang tidak boleh dialihkan, sesuai amanat UUD 1945.
Jakarta, beritablitar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan alasan pertimbangan lembaga konstitusi tersebut. Menurutnya, program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata Suhartoyo.
MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan mulai diberlakukan pada UU APBN 2027, atau selambat-lambatnya pada UU APBN 2028.
Sebelumnya, Yayasan TB Nusantara mengajukan gugatan terhadap materi Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon menilai pendanaan program MBG melalui alokasi anggaran pendidikan dalam aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN.
Pemohon juga menegaskan frasa “memprioritaskan” yang tertuang dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara, dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang mudah dialihkan untuk keperluan lain.
“Frasa ‘memprioritaskan’ dalam UUD 1945 menunjukkan anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara, dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan,” demikian bunyi pertimbangan yang disampaikan pemohon dalam gugatannya. (jr)