Ringkasan Berita :

- Menkomdigi tegaskan merekam tanpa izin melanggar UU PDP dan etika
​
- Di ruang publik pun hak privasi tetap harus dihormati
​
- Masyarakat diajak ciptakan ruang digital aman dan bertanggung jawab

Jakarta, beritablitar.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, bahwa tindakan merekam seseorang tanpa izin bukan sekadar masalah etika, melainkan juga merupakan pelanggaran hukum yang sah.

"Tindakan merekam tanpa persetujuan, termasuk terhadap perempuan dan anak, dapat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus etika dalam bermedia digital," kata Menkomdigi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Meutya Hafid juga mengingatkan masyarakat untuk tidak keliru mengartikan kebebasan di tempat umum.

"Meski dilakukan di ruang publik, bukan berarti setiap orang bebas merekam dan menyebarluaskan aktivitas orang lain tanpa izin," tambahnya.

Meutya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan digital yang positif.

"Mari bersama menciptakan ruang digital yang lebih aman dengan menghormati privasi dan persetujuan orang lain. Stop merekam tanpa izin. Hormati privasi, jaga etika," tegasnya.

Pesan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi dan budaya bermedia yang santun di era digital. (*)