BLITAR, beritablitar.com - Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, secara tegas membantah tuduhan yang menyebut pihaknya mengkondisikan atlet dan anak-anak untuk ikut aksi demonstrasi pada 7 September lalu.

Pernyataan ini menyusul laporan sebuah organisasi masyarakat ke Polres Blitar Kota yang menyeret tujuh anggota dewan terkait peristiwa tersebut.

Yohan menjelaskan, pada saat aksi berlangsung, anggota DPRD justru menjalankan tugas pokok dan fungsi menerima audiensi dari pengurus serta atlet KONI Kota Blitar. Kehadiran para anggota dewan menemui massa merupakan langkah wajar dalam menyerap aspirasi masyarakat, mengingat Komisi II adalah mitra kerja Dinas Pemuda dan Olahraga sekaligus KONI.

Yohan mengaku baru mengetahui adanya pelaporan tersebut melalui pemberitaan media online pada Rabu (16/9/2026) pagi. Yohan menilai logika serta dasar tuduhan yang dibangun pihak pelapor tidak masuk akal dan tidak didasari bukti otentik.

“Saya hanya ingin tanya, sebenarnya yang melaporkan ini benar-benar paham apa tidak, dan waras apa tidak,” kata Yohan.

Yohan membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa anggota dewan tidak mungkin mengajak, apalagi mengondisikan anak-anak untuk ikut unjuk rasa. Sebagai wakil rakyat, menerima audiens yang datang menyuarakan tuntutan justru merupakan kewajiban lembaga.

“Kalau ada aksi demo dan audiens dari KONI, terus apa Komisi II harus lari? Mohon maaf, kalau dewan tidak mau menerima demo, apa kata masyarakat nanti?” tandasnya.

Yohan mengaku merasa geli dengan narasi tuduhan yang dibangun pelapor. Yohan meminta ormas tersebut menunjukkan bukti nyata di lapangan, tidak sekadar bersandar pada isu liar yang belum jelas kebenarannya.

Meski menghormati hak masyarakat untuk melapor, Yohan memastikan ketujuh anggota dewan yang dilaporkan akan bersikap kooperatif dan siap hadir memenuhi panggilan kepolisian guna memberikan klarifikasi secara transparan.

Namun, Yohan menegaskan, DPRD Kota Blitar tidak akan tinggal diam. Jika laporan tersebut nantinya tidak terbukti, pihaknya siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan balik demi membersihkan nama baik lembaga dan para anggotanya.

“Kalau dipanggil kita akan datang, dan kita juga siap melakukan hak gugat balik. Karena kalau kita dituduh ngajak anak-anak, mohon maaf, kok tidak dipelajari betul oleh yang melaporkan,” pungkasnya. (jr)