Ringkasan Berita :
- KPK ungkap Menhut Raja Juli diduga bertemu Bupati Kuansing lebih dari sekali, April–Juni 2026
- Diduga terima uang 14.000 dolar Singapura, pengembalian belum utuh
- Penyidikan terus berjalan terkait dugaan suap pelepasan kawasan hutan
JAKARTA, beritablitar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diduga telah bertemu Bupati Kuansing Suhardiman Amby bukan hanya pada 2 Juni 2026, melainkan juga pada bulan April dan Mei sebelumnya.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026), sebagaimana dilansir Liputan6.com.
“Pertemuan dengan Bupati Kuansing pada tanggal 2 Juni itu bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei,” kata Budi Prasetyo.
Budi menambahkan, dugaan tersebut masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk keterkaitannya dengan dugaan pemberian uang.
“Tentunya butuh dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut untuk pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut,” tambahnya.
Penyidik menduga pemberian uang belum terjadi pada pertemuan April, namun baru berlangsung pada Mei, dan kemudian pada pertemuan 2 Juni yang telah diakui keberadaannya oleh Raja Juli. Berdasarkan keterangan saksi, pada pertemuan Juni tersebut diduga diserahkan uang senilai 14.000 dolar Singapura.
“Dari keterangan para saksi, pemberian tersebut senilai 14.000 dolar Singapura,” jelas Budi.
Selain itu, KPK juga mendapati dugaan bahwa pengembalian uang yang telah dilakukan Raja Juli belum utuh sesuai nilai yang diduga diterima.
“Sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena penyidik mendapati pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain asisten bupati serta Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat Ketua KUD. Kedua saksi diduga mengetahui proses pengumpulan uang, pemberian, hingga pengembaliannya. KPK terus mendalami materi pembicaraan pada setiap pertemuan, termasuk kemungkinan pembahasan pelepasan kawasan hutan untuk program Reforma Agraria.
“Pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti saling menguatkan dalam proses pembuktian perkara ini,” pungkas Budi. (jr)