Blitar, beritablitar.com - Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin melalui Plt. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar, Heru Eko Pramono menyatakan, dana hibah KONI Kota Blitar tahun 2026 belum dapat dicairkan.
Penundaan ini dilakukan karena Ketua Umum KONI Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dinilai tidak cakap hukum untuk melaksanakan perbuatan hukum terkait pengelo⁰laan anggaran organisasi.
"Saat ini dana hibah belum bisa kami cairkan, karena Ketua Umum KONI Kota Blitar dinilai tidak cakap hukum untuk mewakili organisasi dalam penandatanganan dokumen hibah," kata Heru Eko Pramono dalam dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Blitar, (14/7/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua III KONI Kota Blitar, Pribadi Utomo membantah alasan yang disampaikan Pemkot Blitar tersebut. Ia menegaskan, bahwa organisasi tetap dapat menjalankan fungsi administratifnya melalui mekanisme pelaksana tugas yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI.
"Jika Ketua Umum berhalangan tetap, berhalangan sementara, atau dinilai tidak cakap hukum, maka sesuai AD/ART KONI, Rapat Pleno Pengurus berwenang menunjuk Ketua Harian atau Pelaksana Tugas untuk menjalankan tugas harian, termasuk urusan administrasi dan keuangan, dengan batas waktu maksimal enam bulan," tegas Pribadi.
Lebih lanjut Pribadi menjelaskan, penunjukan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyebut KONI sebagai wadah sah penerima hibah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan kepala daerah tentang hibah yang mengatur bahwa dokumen hibah dapat ditandatangani oleh pimpinan organisasi atau pejabat yang diberi kuasa secara tertulis.
"Ada juga Peraturan Menteri PANRB Nomor 49 Tahun 2011 yang menyebutkan pakta integritas wajib ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili lembaga. Prinsip hukum perwakilan juga menegaskan bahwa pihak yang sah ditetapkan sebagai pengurus sementara berhak melakukan perbuatan hukum atas nama organisasi selama masih dalam batas tugasnya," jelasnya.
Sementara berdasarkan aturan internal KONI:.
- AD/ART KONI mengatur apabila Ketua Umum berhalangan tetap, sementara, atau dinilai tidak cakap hukum, Rapat Pleno Pengurus berwenang menunjuk Ketua Harian atau Pelaksana Tugas untuk menjalankan tugas harian dan mewakili organisasi, termasuk urusan administrasi dan keuangan, dengan batas waktu maksimal enam bulan.
.
- Penunjukan tersebut harus tertulis dalam Surat Keputusan, serta dilaporkan kepada KONI Provinsi dan Dispora agar diakui keabsahannya.
Pribadi menegaskan, penandatanganan dinyatakan sah secara hukum apabila memenuhi empat syarat kumulatif:.
“Pertama, ada SK hasil Rapat Pleno Pengurus yang menyatakan penunjukan, ruang lingkup wewenang, dan batas waktu tugas. Kedua, SK sudah dilaporkan atau diketahui KONI Provinsi dan Dispora setempat. Ketiga, yang bersangkutan memenuhi syarat kelayakan hukum, tidak dicabut hak politik, dan tidak ada sengketa. Keempat, tanda tangan dicantumkan sebagai ‘Ketua Harian / Pelaksana Tugas’, bukan sekadar ‘Ketua Umum’,” jelasnya.
Kendala status hukum ini menjadi salah satu alasan belum tersalurkannya sisa anggaran hibah sebesar Rp2,4 miliar dari total Rp2,8 miliar yang telah disepakati dalam NPHD, yang seharusnya digunakan untuk pembinaan 45 cabang olahraga dan persiapan menghadapi ajang POPDA XV di Ngawi serta PORPROV X tahun 2027 di Surabaya.
Kendala status hukum ini menjadi salah satu alasan belum tersalurkannya sisa anggaran hibah sebesar Rp2,4 miliar dari total Rp2,8 miliar yang telah disepakati dalam NPHD.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan 45 cabang olahraga dan persiapan menghadapi ajang POPDA XV di Ngawi serta PORPROV X tahun 2027 di Surabaya. (jr).