Ringkasan Berita :
- KKP dan ATR/BPN berkoordinasi menertibkan dokumen perizinan bermasalah
- Penerbitan hak dinilai melompati delapan tahapan prosedur hukum yang berlaku
- Pemerintah tegaskan laut adalah ruang publik yang bukan untuk diperjualbelikan
Jakarta, beritablitar.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi isu maraknya kawasan perairan di Batam, Kepulauan Riau, yang dikavling dan diperjualbelikan tanpa memiliki perizinan sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Informasi ini dikutip dari Kompas.com.
Isu ini pertama kali diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Senin (4/8/2026).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Nusron terkait hal ini.
"Terkait berita tersebut dan beliau sampaikan itu terjadi sebelum waktu beliau menjadi menteri sudah ada pemetaan-pemetaan tersebut. Dokumen izin yang diterbitkan sebelumnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Saat ini kami sedang berupaya menertibkan dokumen-dokumen perizinan itu," kata Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP, Selasa (4/8/2026).
Pung juga menjelaskan, kawasan Batam memang memiliki otoritas khusus dalam hal pengawasan maupun pemetaan wilayah, namun hal itu tidak menghapus kewajiban mematuhi prosedur hukum nasional.
Sementara itu, Menteri Nusron Wahid menegaskan, praktik yang terjadi saat ini jelas melanggar prosedur. Pemanfaatan ruang laut harus melalui delapan tahapan berurutan mulai dari persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan, hingga penerbitan Hak Pengelolaan (HPL).
"Belum ada penetapan rencana reklamasi, belum ada PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, tapi sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melompati delapan tahapan yang diwajibkan Undang-Undang," tegas Nusron.
Nusron menambahkan, informasi mengenai lautan yang sudah dikotak-kotakkan, dijual, dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga ini didapatkan langsung dari laporan masyarakat. Padahal, wilayah laut merupakan ruang publik yang pengelolaannya harus menjamin kepentingan rakyat banyak.
KKP bersama Kementerian ATR/BPN menegaskan akan terus berkoordinasi untuk memverifikasi setiap dokumen yang beredar, mengidentifikasi pelanggaran, serta mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing demi menjaga ketertiban pemanfaatan ruang laut dan melindungi hak masyarakat luas. (*)