MADIUN, beritablitar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Rabu (21/10/2026).
Kemitraan ini bertujuan memperkuat sinergi penegakan hukum, mengamankan aset negara, dan menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih baik di lingkungan operasional perkeretaapian wilayah tersebut.
Penandatanganan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., beserta jajaran kejaksaan. Dari pihak KAI Daop 7 Madiun hadir Vice President (VP) Daop 7 Madiun Ali Afandi, bersama Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, dan Manager SDMU Daop 7 Madiun.
Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk mengatasi tantangan hukum dalam operasional perkeretaapian.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non‑litigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” kata Ali Afandi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menambahkan, kerja sama ini merupakan kelanjutan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri semakin solid. Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset‑aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” imbuh Tohari.
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini meliputi:
• Pemberian Bantuan Hukum: Layanan jasa hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik jalur litigasi maupun non-litigasi.
• Pertimbangan Hukum: Meliputi pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga Audit Hukum (Legal Audit).
• Tindakan Hukum Lain: Peran Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator jika terjadi sengketa/perselisihan.
Kedua pihak berkomitmen menghadirkan layanan publik perkeretaapian yang profesional, humanis, dan berintegritas guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (jr)