Ringkasan Berita :

• Kejagung menegaskan penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah sah menurut hukum; terbukti memberi keterangan tidak jujur saat diperiksa.​
• Penahanan memenuhi syarat objektif/subjektif Pasal 100 KUHAP, didukung minimal dua alat bukti sah (Pasal 90).​
• Penyidikan TPPU tidak wajib menunggu putusan pidana asal (merujuk Putusan MK), sedangkan kubu Febrie menilai prosedur cacat.

JAKARTA, beritablitar.com - Kejaksaan Agung menegaskan posisinya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Pihak kejaksaan yang diwakili Hari Wibowo dan Riono meminta hakim menolak seluruh permohonan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang mempersoalkan penetapan tersangka serta penahanannya dalam kasus dugaan pencucian uang.

Dalam persidangan itu, Kejagung menyampaikan alasan hukum yang kuat.

"Bahwa dalam perkara a quo, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemohon dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh termohon, terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan," jelas jaksa.

Pihak kejaksaan menambahkan, penahanan telah memenuhi syarat Pasal 100 KUHAP, baik dari sisi ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara maupun pertimbangan keamanan proses penyidikan.

Terkait dasar hukum penetapan, ditegaskan berlandaskan Pasal 90 Ayat (2) KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah. Kewenangan penyidik pun dinilai terpenuhi karena dilakukan oleh pejabat yang berkompeten berdasarkan surat perintah resmi.

Kejagung juga merespons argumen mengenai perlunya kepastian pidana asal. Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2014 dan Nomor 90 Tahun 2015, penyidikan tindak pidana pencucian uang tidak wajib menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari tindak pidana asal. Asalkan predikat kejahatan disebutkan dengan jelas, hal itu sudah cukup untuk tahap penetapan tersangka, sedangkan pembuktian mendalam diserahkan pada perkara pokok.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail, menilai sebaliknya. Ia berpendapat penetapan tersangka cacat prosedur karena hanya menyebutkan Pasal 607 tanpa rincian ayat, kurang kejelasan predikat kejahatan, serta tidak mencantumkan kualifikasi pelaku berbasis bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya, ia memohon hakim membatalkan seluruh tindakan hukum Kejagung termasuk status tahanan kliennya.

Menanggapi gugatan itu, tim Kejagung menegaskan dalil lawan hanyalah berupa asumsi tanpa landasan hukum yang memadai. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pun diminta memutuskan permohonan tidak beralasan dan menyatakan segala tindakan yang telah dilakukan sah dan berhukum. (jr)

Sumber: Kompas.id