Ringkasan Berita :
• Kecelakaan tunggal menimpa Mitsubishi L300 di Tikungan Sungai Jari, Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kamis (20/8/2026) pagi.
• Pengemudi berusia 64 tahun dibawa ke RS Wlingi namun meninggal dunia; kerugian materi ditaksir Rp4 juta.
• Diduga kendaraan melaju tak terkendali di jalan menurun akibat pengemudi mengantuk/kurang konsentrasi lalu terjun ke sungai.
• Polres Blitar imbau pengguna jalan waspada, istirahat jika lelah, cek kendaraan, dan patuhi aturan keselamatan.
Blitar, beritablitar.com - Sebuah kecelakaan lalu lintas jenis tunggal terjadi di wilayah hukum Polres Blitar, tepatnya di Tikungan Sungai Jari sebelah Barat, Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kendaraan pikap Mitsubishi L300 yang dikemudikan S, pria berusia 64 tahun warga Kecamatan Selopuro mengalami kehilangan kendali saat melintas jalan yang menurun.
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Saipul Muheni, membenarkan peristiwa tersebut. Kronologi kejadian berawal kendaraan bergerak dari arah Barat ke Timur namun melaju tidak terkendali, membentur pembatas jalan sebelah kiri lalu terjun ke arah sungai.
Korban mengalami luka-luka dan segera dievakuasi petugas Polsek Selopuro serta Unit Laka Satlantas dibantu warga, kemudian dibawa ke RS Wlingi, namun meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis. Kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Berdasarkan penyelidikan awal, faktor utama penyebab kecelakaan adalah kurangnya konsentrasi pengemudi yang diduga sedang mengantuk saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Blitar AKP Galih Yasir Mubaroq, S.T.K., S.I.K., M.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengguna jalan.
"Pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam perjalanan, membagi waktu dengan baik saat menuju tujuan, selalu konsentrasi. Apabila lelah atau mengantuk, berhentilah di tempat istirahat yang aman serta patuhi aturan lalu lintas," jelasnya.
Galih juga mengingatkan pentingnya menjaga jarak aman, mengecek kondisi kendaraan sebelum berangkat, serta berkomitmen menghentikan segala bentuk pelanggaran demi mencegah kecelakaan berulang. (jr)